Kejagung Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memeriksa dua petinggi Sugar
Group Companies, yakni Purwanti Lee alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, dalam
kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat
Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Informasi ini disampaikan
oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).
Pemeriksaan terhadap Purwanti Lee yang menjabat sebagai Wakil Presiden PT Sweet Indolampung dilakukan pada 23 April 2025. Sementara Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Suite Indolampung, diperiksa sehari setelahnya, pada 24 April.
Sebelumnya, nama keduanya telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul fakta persidangan yang menyeret Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa institusinya siap
berkoordinasi dengan KPK.
“Kami masih menunggu bagaimana
sikap KPK terhadap laporan tersebut,” ujar Harli, seperti dikutip dari
Tribunnews.
Ia juga menegaskan bahwa
Kejagung tengah mendalami aliran dana suap dalam kerangka penyidikan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof.
“Dalam perkara TPPU, tentu
kami harus menelusuri sumber dan aliran dana suap tersebut. Jika memang ada
keterkaitan dengan pihak Sugar Group, tentu itu menjadi bagian dari
penyidikan,” kata Harli.
Kejagung, menurut Harli,
juga membuka diri jika KPK membutuhkan informasi tambahan dalam menindaklanjuti
laporan dari masyarakat. “Jika KPK memerlukan informasi, kami akan kooperatif,”
tambahnya.
Koalisi yang melaporkan
kasus ini terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Koalisi Sipil
Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), TPDI, dan Peradi
Pergerakan.
Dalam keterangannya,
koordinator koalisi Ronald Loblobly mendesak agar KPK mengambil alih penanganan
kasus, karena diduga belum ada tindakan tegas terhadap pihak Sugar Group.
“Kami melihat ada indikasi
perlindungan terhadap pihak yang memberikan suap, sehingga perlu ada langkah
tegas dari KPK,” ujar Ronald saat menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih
KPK, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, pihaknya
telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk hasil persidangan yang menyebutkan
keterlibatan Zarof.
Dalam persidangan
sebelumnya, Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang hingga Rp50 miliar dalam
pengurusan sebuah perkara di MA. Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi
untuk terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/5).
Menurutnya, uang tersebut
terkait perkara perdata yang berkaitan dengan komoditas gula, yang terjadi
antara tahun 2016 hingga 2018.
Meski mengaku lupa siapa
pemberi dana, Zarof menyebut dirinya sempat diminta “menguatkan” hasil putusan
yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak tertentu di tingkat pengadilan
negeri dan banding.
Perkembangan kasus ini terus
menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai suap yang disebut dan potensi
keterlibatan pihak swasta dalam mempengaruhi putusan hukum di tingkat
tertinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan UMI Jalin Kerja Sama Strategis dalam Pendidikan dan Inovasi
Selasa, 20 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Pertimbangkan Penyesuaian Tarif Jasa Aplikasi Ojek Online
Selasa, 20 Mei 2025 -
Ojol Lampung Ikut Mogok Nasional, Tuntut Tarif Adil dan Jaminan Asuransi
Selasa, 20 Mei 2025 -
1.148 Petugas Dikerahkan Periksa Hewan Kurban di Lampung
Selasa, 20 Mei 2025