• Selasa, 20 Mei 2025

Kejagung Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Selasa, 20 Mei 2025 - 18.34 WIB
119

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memeriksa dua petinggi Sugar Group Companies, yakni Purwanti Lee alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).

Pemeriksaan terhadap Purwanti Lee yang menjabat sebagai Wakil Presiden PT Sweet Indolampung dilakukan pada 23 April 2025. Sementara Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Suite Indolampung, diperiksa sehari setelahnya, pada 24 April.

Sebelumnya, nama keduanya telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul fakta persidangan yang menyeret Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

BACA JUGA: Ditemukan Catatan Tertulis ‘Perkara Sugar Group 200 Miliar’ di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Diminta Periksa PT SGC

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa institusinya siap berkoordinasi dengan KPK.

“Kami masih menunggu bagaimana sikap KPK terhadap laporan tersebut,” ujar Harli, seperti dikutip dari Tribunnews.

Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tengah mendalami aliran dana suap dalam kerangka penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof.

“Dalam perkara TPPU, tentu kami harus menelusuri sumber dan aliran dana suap tersebut. Jika memang ada keterkaitan dengan pihak Sugar Group, tentu itu menjadi bagian dari penyidikan,” kata Harli.

Kejagung, menurut Harli, juga membuka diri jika KPK membutuhkan informasi tambahan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Jika KPK memerlukan informasi, kami akan kooperatif,” tambahnya.

Koalisi yang melaporkan kasus ini terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), TPDI, dan Peradi Pergerakan.

Dalam keterangannya, koordinator koalisi Ronald Loblobly mendesak agar KPK mengambil alih penanganan kasus, karena diduga belum ada tindakan tegas terhadap pihak Sugar Group.

“Kami melihat ada indikasi perlindungan terhadap pihak yang memberikan suap, sehingga perlu ada langkah tegas dari KPK,” ujar Ronald saat menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5).

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk hasil persidangan yang menyebutkan keterlibatan Zarof.

Dalam persidangan sebelumnya, Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang hingga Rp50 miliar dalam pengurusan sebuah perkara di MA. Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/5).

Menurutnya, uang tersebut terkait perkara perdata yang berkaitan dengan komoditas gula, yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

Meski mengaku lupa siapa pemberi dana, Zarof menyebut dirinya sempat diminta “menguatkan” hasil putusan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak tertentu di tingkat pengadilan negeri dan banding.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai suap yang disebut dan potensi keterlibatan pihak swasta dalam mempengaruhi putusan hukum di tingkat tertinggi. (*)