• Rabu, 21 Mei 2025

Pemkab Lampura Temukan Sejumlah Pelanggaran Keamanan Kerja di PT TWBP

Selasa, 20 Mei 2025 - 17.12 WIB
46

Bupati Hamartoni saat memimpin rapat bersama tim monitoring, Selasa (20/5/2025). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung UtaraPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menemukan berbagai pelanggaran keselamatan kerja dan kelengkapan izin saat melakukan monitoring ke PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Temuan tersebut memicu peringatan tegas dari Bupati Hamartoni Ahadis, yang menyatakan bahwa sanksi pencabutan izin hingga pemidanaan bisa diberlakukan jika perusahaan tetap membandel.

“Monitoring sudah kita lakukan dan kami menemukan banyak kejanggalan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Kami akan evaluasi, dan jika tetap tidak diindahkan, maka pencabutan izin dan pidana akan kami tempuh,” tegas Bupati Hamartoni, didampingi Wakil Bupati Romli dan Ketua DPRD Lampura Yusrizal, dalam rapat bersama tim monitoring, Selasa (20/5/2025).

Bupati menjelaskan, salah satu pelanggaran utama terdapat pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lapangan, ditemukan pekerja yang melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Mirisnya, pekerja terlihat mengecek di ketinggian tanpa APD. Ini menunjukkan kelalaian yang membahayakan keselamatan kerja. Padahal, hal tersebut melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang APD," jelasnya.

Di sektor lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT TWBP dinilai belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Selain itu, perusahaan juga belum memiliki dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara.

Sementara di bidang infrastruktur, PT TWBP belum menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) serta belum memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), padahal hal tersebut diwajibkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Belum adanya ANDALALIN dan APIL menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas di sekitar area operasional perusahaan,” tambah Hamartoni.

Wakil Bupati Lampura, Romli, turut menyoroti rendahnya kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp24.316.629 yang jatuh tempo Oktober tahun berjalan.

Untuk pajak parkir, perusahaan ditetapkan membayar Rp750.000 per bulan, sementara untuk pajak air tanah hanya dikenakan pada satu titik pengambilan. Air permukaan yang digunakan untuk operasional pabrik berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pemkab memberikan batas waktu 30 hari kepada PT TWBP untuk melengkapi seluruh kewajiban, mulai dari dokumen ANDALALIN dan pemasangan APIL, penerapan standar K3, pelatihan pekerja, hingga penyempurnaan IPAL dan kelengkapan dokumen lingkungan.

“Kami akan turun kembali untuk memastikan semua temuan telah ditindaklanjuti. Jika tidak juga diindahkan, langkah paling tegas akan kami ambil,” tutup Bupati Hamartoni. (*)