Pemkab Lampura Temukan Sejumlah Pelanggaran Keamanan Kerja di PT TWBP

Bupati Hamartoni saat memimpin rapat bersama tim monitoring, Selasa (20/5/2025). Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Utara –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menemukan berbagai pelanggaran
keselamatan kerja dan kelengkapan izin saat melakukan monitoring ke PT Teguh
Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Temuan tersebut memicu peringatan tegas dari
Bupati Hamartoni Ahadis, yang menyatakan bahwa sanksi pencabutan izin hingga
pemidanaan bisa diberlakukan jika perusahaan tetap membandel.
“Monitoring
sudah kita lakukan dan kami menemukan banyak kejanggalan. Ini menunjukkan bahwa
perusahaan tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Kami akan evaluasi, dan
jika tetap tidak diindahkan, maka pencabutan izin dan pidana akan kami tempuh,”
tegas Bupati Hamartoni, didampingi Wakil Bupati Romli dan Ketua DPRD Lampura
Yusrizal, dalam rapat bersama tim monitoring, Selasa (20/5/2025).
Bupati
menjelaskan, salah satu pelanggaran utama terdapat pada penerapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Di lapangan, ditemukan pekerja yang melakukan
aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Mirisnya,
pekerja terlihat mengecek di ketinggian tanpa APD. Ini menunjukkan kelalaian
yang membahayakan keselamatan kerja. Padahal, hal tersebut melanggar UU No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010
tentang APD," jelasnya.
Di sektor
lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT TWBP dinilai belum memenuhi
standar sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Selain itu, perusahaan
juga belum memiliki dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3,
Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara.
Sementara di
bidang infrastruktur, PT TWBP belum menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) serta belum memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL),
padahal hal tersebut diwajibkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
“Belum
adanya ANDALALIN dan APIL menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan dan
ketertiban lalu lintas di sekitar area operasional perusahaan,” tambah
Hamartoni.
Wakil Bupati
Lampura, Romli, turut menyoroti rendahnya kontribusi perusahaan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) senilai Rp24.316.629 yang jatuh tempo Oktober tahun berjalan.
Untuk pajak
parkir, perusahaan ditetapkan membayar Rp750.000 per bulan, sementara untuk
pajak air tanah hanya dikenakan pada satu titik pengambilan. Air permukaan yang
digunakan untuk operasional pabrik berada di bawah kewenangan Pemerintah
Provinsi.
Pemkab
memberikan batas waktu 30 hari kepada PT TWBP untuk melengkapi seluruh
kewajiban, mulai dari dokumen ANDALALIN dan pemasangan APIL, penerapan standar
K3, pelatihan pekerja, hingga penyempurnaan IPAL dan kelengkapan dokumen
lingkungan.
“Kami akan
turun kembali untuk memastikan semua temuan telah ditindaklanjuti. Jika tidak
juga diindahkan, langkah paling tegas akan kami ambil,” tutup Bupati Hamartoni.
(*)
Berita Lainnya
-
Rekanan Keluhkan Pemkab Lampura Belum Bayar Utang Proyek Senilai Rp7,5 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025