Pemprov Lampung Pertimbangkan Penyesuaian Tarif Jasa Aplikasi Ojek Online

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Selasa (20/5/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berbagai organisasi ojek online (Ojol) di Provinsi Lampung menggelar audiensi dengan Pemprov Lampung untuk menyampaikan keluhan mereka terhadap aplikator yang mereka tuding telah melanggar regulasi, Selasa (20/5/2025).
Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Achmad Saefulloh yang berlangsung di kantor Dinas Kominfo.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan usulan dari para driver untuk menurunkan potongan menjadi 10 persen.
"Tadi disampaikan bahwa para driver ojek online ini mengusulkan potongan untuk jasa aplikasi menjadi 10 persen karena selama ini potongan nya sampai di 20 persen dan ini dinilai terlalu memberatkan," kata dia.
Menurutnya sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbapet) selama dua minggu ke depan.
Dimana hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung.
"Kita akan pelajari dan kumpulkan semua data. Harapannya, dalam dua minggu ke depan kita bisa rapat kembali dan menyerahkannya ke Bapak Gubernur," ujarnya.
Baca juga : Ojol Lampung Ikut Mogok Nasional, Tuntut Tarif Adil dan Jaminan Asuransi
Selain itu, Pemprov Lampung juga membuka kemungkinan untuk mengadopsi kebijakan serupa yang sudah diterapkan di beberapa provinsi lain, yakni dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif jasa aplikasi online.
"Mungkin kita bisa mencontoh beberapa provinsi yang memang sudah membuat pergub tentang tarif sehingga harapan kita ada tarif terkait dengan masalah aplikasi online ini," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, pihaknya siap untuk membantu para pengguna maupun driver ojek online jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator.
Ia mencontohkan jika salah satu pelanggaran yang bisa dilaporkan seperti adanya aplikasi pinjaman online yang tidak resmi dan terdaftar didalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apa bila didalam aplikasi ada pelanggaran maka kita bisa membuat laporan kepada kementerian Komdigu bagaiamana cara meng cut nya. Contoh seperti didalam aplikasi itu ada pinjol nya dan ini kalau tidak sah baru ini akan dilaporkan kepada kementrian," katanya.
Dalam pertemuan tersebut para pengemudi transportasi online roda empat (R4) dan roda dua (R2) kembali menegaskan tuntutan utama mereka kepada aplikator, yaitu pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen.
Namun dalam evaluasi pertemuan terakhir yang berlangsung pada tahun 2023, para driver menyoroti bahwa fokus perjuangan seharusnya tidak hanya pada angka potongan, tetapi juga pada penetapan tarif bersih yang mereka terima.
Para driver menilai bahwa saat ini banyak layanan turunan seperti GoCar Hemat, GoSend, GrabCar Hemat, dan GoSendCar yang tarifnya berada di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).
Padahal, TBB merupakan tarif bersih yang harus menjadi hak pengemudi, bukan jumlah total yang dibayar penumpang sebelum dipotong oleh aplikator.
"Jika potongan terlalu besar, maka total tarif yang dibebankan ke penumpang akan semakin tinggi. Ini bukan hanya merugikan driver, tapi juga penumpang," ujar Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Syufriadi.
Selain potongan dalam bentuk persentase, GoCar dan GrabCar juga disebut memungut biaya jasa aplikasi tambahan.sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per perjalanan, yang semakin mengurangi pendapatan bersih driver.
Oleh karena itu para driver mendesak pemerintah dan aplikator untuk menegakkan tarif bersih minimum bagi seluruh layanan, termasuk produk turunan.
Potongan aplikator harus dibatasi maksimal 10 persen agar tarif tetap wajar dan tidak memberatkan penumpang maupun driver.
Selain itu, para driver juga meminta transparansi penuh terkait semua bentuk potongan dan biaya aplikasi.
Mereka juga menolak praktik promosi dan layanan hemat yang menyebabkan tarif berada di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan UMI Jalin Kerja Sama Strategis dalam Pendidikan dan Inovasi
Selasa, 20 Mei 2025 -
Kejagung Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Ojol Lampung Ikut Mogok Nasional, Tuntut Tarif Adil dan Jaminan Asuransi
Selasa, 20 Mei 2025 -
1.148 Petugas Dikerahkan Periksa Hewan Kurban di Lampung
Selasa, 20 Mei 2025