• Rabu, 21 Mei 2025

66 Ribu Guru di Lampung Belum Bersertifikat Pendidik, Disdik Akui Tidak Semua Dapat Kesempatan PPG

Rabu, 21 Mei 2025 - 14.15 WIB
20

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih banyak guru di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan data per 17 Januari 2025 yang dirilis oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, dari total 97.591 guru di semua jenjang pendidikan baik di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, maupun SMK tercatat sebanyak 66.348 guru belum bersertifikat pendidik.

Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 67 persen guru di Lampung belum memenuhi standar profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memiliki sertifikasi sebagai bukti kelayakan dalam menjalankan tugas profesional di bidang pendidikan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik tidaklah mudah.

Guru harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang hanya dapat diakses setelah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik.

“Sertifikat pendidik ini bisa diperoleh setelah guru mengikuti PPG. Tapi memang tidak semua guru mendapat kesempatan mengikuti PPG karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Mulyadi, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, sistem seleksi dilakukan secara nasional dan terpusat. Salah satu alat seleksi yang digunakan adalah E-Rapor, yaitu sistem penilaian berbasis data yang digunakan untuk menilai kinerja guru secara menyeluruh.

“Nanti pusat yang menilai, melalui sistem E-Rapor. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, guru baru bisa mendaftar PPG melalui aplikasi tertentu. Jadi tidak mudah karena seleksinya sangat ketat dan berjenjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa belum bersertifikat tidak serta-merta berarti guru tersebut tidak berkualitas. Ia mengakui bahwa banyak guru tetap menjalankan tugasnya dengan baik meskipun belum memiliki sertifikat pendidik.

“Kalau bicara kualitas, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh langsung. Tapi sertifikat ini menjadi semacam legitimasi profesionalisme, ibaratnya seperti SIM bagi pengemudi kendaraan,” jelasnya lagi.

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan terus mendorong para guru agar segera melengkapi persyaratan untuk mengikuti PPG.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pendampingan kepada guru-guru yang belum tersertifikasi.

“Upaya dari Disdik kota tentu mengikuti ketentuan yang ada dari pusat. Kita sarankan dan dorong agar para guru mempersiapkan diri, memenuhi semua syarat, dan aktif mengikuti prosesnya,” ujar Mulyadi. (*)