66 Ribu Guru di Lampung Belum Bersertifikat Pendidik, Disdik Akui Tidak Semua Dapat Kesempatan PPG

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Masih banyak guru di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan data per 17 Januari 2025 yang dirilis oleh Pusat Data dan Teknologi
Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, dari total 97.591 guru
di semua jenjang pendidikan baik di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, maupun SMK
tercatat sebanyak 66.348 guru belum bersertifikat pendidik.
Hal ini menunjukkan bahwa
lebih dari 67 persen guru di Lampung belum memenuhi standar profesional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru
memiliki sertifikasi sebagai bukti kelayakan dalam menjalankan tugas
profesional di bidang pendidikan.
Menanggapi hal ini, Kepala
Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik)
Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan
sertifikat pendidik tidaklah mudah.
Guru harus terlebih dahulu
mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang hanya dapat diakses setelah
memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik.
“Sertifikat pendidik ini
bisa diperoleh setelah guru mengikuti PPG. Tapi memang tidak semua guru
mendapat kesempatan mengikuti PPG karena ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Mulyadi, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, sistem seleksi
dilakukan secara nasional dan terpusat. Salah satu alat seleksi yang digunakan
adalah E-Rapor, yaitu sistem penilaian berbasis data yang digunakan untuk
menilai kinerja guru secara menyeluruh.
“Nanti pusat yang menilai,
melalui sistem E-Rapor. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, guru baru bisa
mendaftar PPG melalui aplikasi tertentu. Jadi tidak mudah karena seleksinya
sangat ketat dan berjenjang,” ungkapnya.
Meski demikian, Mulyadi
menegaskan bahwa belum bersertifikat tidak serta-merta berarti guru tersebut
tidak berkualitas. Ia mengakui bahwa banyak guru tetap menjalankan tugasnya
dengan baik meskipun belum memiliki sertifikat pendidik.
“Kalau bicara kualitas,
sebenarnya tidak terlalu berpengaruh langsung. Tapi sertifikat ini menjadi
semacam legitimasi profesionalisme, ibaratnya seperti SIM bagi pengemudi
kendaraan,” jelasnya lagi.
Pemerintah Kota Bandar
Lampung melalui Dinas Pendidikan terus mendorong para guru agar segera
melengkapi persyaratan untuk mengikuti PPG.
Salah satu upaya yang dilakukan
adalah memberikan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pendampingan kepada
guru-guru yang belum tersertifikasi.
“Upaya dari Disdik kota
tentu mengikuti ketentuan yang ada dari pusat. Kita sarankan dan dorong agar
para guru mempersiapkan diri, memenuhi semua syarat, dan aktif mengikuti
prosesnya,” ujar Mulyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Lanal Lampung Gelar Latihan Penanggulangan Kebakaran
Rabu, 21 Mei 2025 -
Lampung Prioritaskan Kebutuhan Pangan Lokal, Truk Pembawa Gabah Dihentikan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Resmi Mulai Revitalisasi Pasar Koga
Rabu, 21 Mei 2025 -
Gubernur Apresiasi Lampung Student Olympic di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025