• Rabu, 21 Mei 2025

Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14.36 WIB
75

Wakil Ketua II DPRD Lampura Dedy Andrianto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang belum juga membayar utang pekerjaan konstruksi senilai Rp7,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 di Dinas SDABMBK kepada sejumlah penyedia jasa menuai komentar dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua II DPRD Lampura Dedy Andrianto, menyebutkan bahwa Pemkab tak memiliki alasan untuk menunda pembayaran ketika pekerjaan penyedia jasa telah mereka selesaikan dan tak memiliki permasalahan.

"Karena tujuan efisiensi  untuk mengalokasikan anggaran tersebut ke beberapa program yang menjadi prioritas termasuk pembayaran hutang atau beban Pemkab kepada pihak rekanan," jelas Mas Dedi sapaan akrabnya, Rabu (21/05/2024).

Sekretaris PKB Lampura ini juga menyebutkan  perencanaan keuangan ditahun mendatang Pemkab harus menyesuaikan dengan kemampuan mempertimbangkan beban yang ada sehingga defisit anggaran bisa disiasati sejak dini.

BACA JUGA: Rekanan Keluhkan Pemkab Lampura Belum Bayar Utang Proyek Senilai 7,5 Miliar

"Ini harus jadi atensi bersama bagaimana PAD kabupaten dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dengan menghindari terjadinya pemborosan dan memastikan setiap anggaran mampu memberikan hasil yang optimal," lanjut Dedy Andrianto.

Dedy juga menyebutkan dalam kesempatan mendatang pihaknya (DPRD) akan memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap eksekutif agar dapat berjalan dengan baik.

"Keuangan ini merupakan perkara yang sangat riskan sehingga harus ditelaah lebih mendalam dan segera mungkin akan kita bahas bersama Pemkab Lampura khusus nya BPKAD" pungkas Dedy. (*)