• Rabu, 21 Mei 2025

Pemkot Bandar Lampung Sidak Proyek Tempat Wisata Navara City Park

Rabu, 21 Mei 2025 - 14.49 WIB
31

Pemkot Bandar Lampung saat sidak ke tempat wisata Navara City Park (NCP) di kawasan perbukitan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/5/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus memenuhi aspek teknis dan tidak mengabaikan keselamatan lingkungan, terutama di kawasan rawan banjir seperti Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan usai Pemkot Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan tempat wisata Navara City Park (NCP) di kawasan perbukitan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/5/2025).

Sidak dilakukan untuk memastikan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya potensi banjir.

Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.

Direktur NCP, Budi Tama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah langkah antisipatif, antara lain memperbesar dimensi saluran drainase dan membangun sistem sumur resapan air.

“Kami sudah memperbaiki sistem drainase dengan dimensi yang cukup besar dan menyiapkan beberapa titik sumur resapan. Kami juga tidak mengganggu ruang terbuka hijau (RTH), bahkan memperkuatnya dengan penanaman pohon,” jelas Budi.

Ia menyebut sekitar 10 hingga 15 persen dari total lahan tetap dipertahankan sebagai RTH.

Kabid Permukiman Disperkim Bandar Lampung, Erwansyah, memastikan perizinan proyek telah melalui kajian teknis, termasuk antisipasi banjir, pengelolaan limbah, dan keberadaan RTH.

“Lahan seluas ini harus dirancang dengan rekayasa drainase yang tepat agar tidak menimbulkan banjir. Kami akan melakukan monitoring setiap tiga bulan agar tidak terjadi bencana di sekitar permukiman warga,” tegas Erwan.

Sementara itu, Perwakilan Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dian Nugraha, menyampaikan bahwa rekomendasi pengendalian banjir (peil banjir) yang telah dikeluarkan masih berlaku.

“Desain drainase tipe 100, sumur resapan, dan satu titik embung sudah disesuaikan dengan debit air di lokasi. Kami tetap akan evaluasi sesuai perkembangan di lapangan,” ujar Dian. (*)