Ratusan Petani Gelar Unjuk Rasa, Bupati Lampung Timur Sepakat Bentuk Tim Khusus Agraria

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, saat menemui massa aksi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sekitar seratus petani dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, Rabu (21/5/2025) pagi.
Massa yang datang menggunakan belasan kendaraan itu menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan garapan mereka.
Para petani menyuarakan keresahan terkait munculnya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Mereka menduga terjadi praktik mafia tanah, menyusul terbitnya SHM atas nama pihak lain sejak tahun 2021.
Setelah satu jam berorasi, perwakilan pengunjuk rasa diterima langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dalam dialog tertutup di ruang rapat utama Pemkab. Di hadapan perwakilan massa dan unsur Forkopimda, Bupati Ela menyatakan sikap tegas.
"Kami sepakat untuk membentuk tim khusus agraria bersama Forkopimda dan BPN. Tim ini akan fokus mengurai konflik lahan yang terjadi, termasuk yang melibatkan sertifikat di Desa Wana dan menjadi keluhan masyarakat Desa Sripendowo," ujar Ela.
Ia memastikan Pemkab tidak tinggal diam dan akan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil. Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi proses mediasi antara masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lampung Timur, Muslih Chaniago, menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah awal dengan memblokir sejumlah sertifikat yang statusnya dipersoalkan. Muslih juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan polemik tersebut secara transparan.
"Saya baru menjabat sejak Oktober 2024. Namun, kami sudah mempelajari kasus ini, mengumpulkan data, dan akan segera melaporkan ke pimpinan pusat. Kami tidak memihak siapa pun, kecuali pada kebenaran," kata Muslih.
Koordinator aksi, Suparjo, menyebut konflik ini melibatkan 435 kepala keluarga. Ia menilai akar masalah adalah lemahnya pengawasan atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kami menuntut dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria, pencabutan sertifikat bermasalah, dan tindakan tegas terhadap mafia tanah," ujarnya.
Aksi ditutup dengan harapan agar pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah konkret.
"Kami hanya ingin hak atas tanah kami diakui dan dilindungi. Reforma agraria sejati harus diwujudkan," tutup Suparjo. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Motor di Way Jepara Lamtim
Senin, 19 Mei 2025 -
Depresi Anak Meninggal, Pria di Lampung Timur Nekat Gantung Diri
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Timur, Satu Pelaku Diamankan
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Pemerintah Lampung Timur Sambut Hangat Kunjungan Tim Pengawas dan Evaluasi TMMD
Kamis, 15 Mei 2025