Izin Terancam Dicabut, Sejumlah Pelaku Usaha di Lambar Tetap Tolak Gunakan Tapping Box

Petugas saat memasang peringatan penggunaan alat perekam transaksi (Tapping Box). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung barat menyatakan penolakan terhadap penggunaan Tapping Box sebagai alat transaksi.
Bahkan, puluhan pelaku usaha yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kuliner Balik Bukit (PPKBB) mengancam akan menerjunkan 300 orang melawan kebijakan pemerintah daerah jika tetap dipaksakan.
Hal tersebut diduga disampaikan oleh Ketua PPKBB Lampung Barat melalui voice note yang diterima Kupastuntas.co.
Dalam pesan suara tersebut, pemilik salah satu restoran Padang terbesar di Lampung Barat itu menyampaikan bahwa tempat usahanya telah didatangi tim gabungan dari pemerintah daerah dan hendak memasang banner peringatan.
"Saya beritahukan kepada seluruh anggota Persatuan Pedagang Kuliner Balik Bukit (PPKBB) yang berada di Kecamatan Balik Bukit bahwa pada hari ini, tanggal 20 Mei 2025, hari Selasa, telah datang kepada saya sebanyak 30 orang dari Pemda, termasuk Satpol PP," kata dia, dalam voice note kepada anggotanya.
"Dia (tim gabungan) sudah mengatakan kepada saya, ini teguran ketiga karena tidak melaksanakan pajak. Saya jawab bahwa kami sudah bayar retribusi, karena dia mengatakan kami tidak melaksanakan pemakaian Tapping Box. Karena Tapping Box itu tidak bisa kami gunakan. Sekali lagi saya sampaikan kepada persatuan anggota saya," sambungnya.
Baca juga : Bandel Tak Gunakan Tapping Box, Izin 26 Pelaku Usaha di Lambar Terancam Dicabut
Dalam pesan tersebut, ia juga meminta seluruh anggota agar tidak menandatangani lembaran surat teguran yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah.
Ia bahkan meminta anggota agar tidak takut apabila tim gabungan hendak memasang banner peringatan di tempat usaha masing-masing. Mereka, bisa melapor ke polisi.
"Jangan ditandatangani kertas lembaran surat teguran ketiga. Silakan saja mereka memasang segel berupa banner yang dipasang di tempat saya. Silakan. Nanti, kalau kita tidak mengizinkan dan tidak menandatangani, kita bisa melaporkan ke kepolisian bahwa kita punya hak untuk tidak mengizinkan pemasangan segel di tempat kita," ujarnya.
"Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Kembali kita rapatkan barisan, persatuan kita, untuk menghadapi kezaliman yang dibuat oleh mereka. Mari kita bersatu, jangan bercerai-berai. Kita akan menghadapi apa yang sudah menjadi komitmen kita," imbuhnya lagi.
Ia juga menegaskan akan menurunkan massa untuk melakukan perlawanan apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pemberian surat peringatan dan mencabut izin usaha mereka. Bahkan, ia mengaku bisa mengumpulkan 300 orang.
"Setiap anggota pedagang kuliner harus membawa minimal 3 orang. Kalau kita (anggota) 100, kali tiga sudah 300 orang. Mudah-mudahan kita hadapi apa yang sudah saya sampaikan. Kita arahkan, pintu mana yang akan kita tuju. Mudah-mudahan kezaliman ini akan kita lawan," tegasnya.
Saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Ketua PPKBB Balik Bukit, Buyung, yang diketahui merupakan pemilik rumah makan Padang Pagar Uyung itu enggan diwawancarai.
Ia juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait voice note yang beredar dan disebut-sebut sebagai dirinya.
"Kalau bisa wawancara yang lain saja. Mohon maaf ya, soalnya banyak pesanan," singkatnya.
Sementara itu, pelaku usaha lain di Kecamatan Balik Bukit mengatakan bahwa banyak pelaku usaha yang keberatan menggunakan Tapping Box, sebab pajak yang dibebankan sangat berdampak terhadap konsumen yang datang. Banyak pembeli beralih ke tempat lain sejak penggunaan Tapping Box yang sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu.
"Banyak yang tidak mau belanja di tempat kita. Sejak tahun 2022 kita dipasang Tapping Box, awalnya kita pakai terus, tetapi pelanggan banyak yang pindah karena harga naik 10 persen kalau pakai Tapping Box. Makanya banyak yang keberatan," kata pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/5/2025).
Ia mengaku hingga saat ini masih tetap menggunakan Tapping Box sebagai alat transaksi, namun pemakaiannya terbatas hanya untuk masyarakat dari luar daerah. Jika digunakan untuk masyarakat asli Lampung Barat, khususnya di wilayah Kecamatan Balik Bukit, maka banyak pelanggan yang keberatan karena harga jauh lebih mahal.
"Jadi kalau saya, dipilih-pilih yang pakai Tapping Box. Masyarakat dari luar kota baru kita pakai. Tapi kan jarang ada warga luar kota yang makan di sini kalau bukan karena liburan. Orang Pemda yang punya usaha saja ada yang nggak pakai kok. Malah pegawai Pemda juga banyak yang nggak mau pakai Tapping Box buat SPJ kegiatan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 pelaku usaha diberikan peringatan keras oleh Pemerintah Lampung Barat karena tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penindakan ini dilakukan menyusul ketidakpatuhan mereka terhadap kewajiban pemasangan dan pengoperasian alat perekam transaksi (Tapping Box) untuk membantu pemerintah memaksimalkan pendapatan daerah.
Tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke objek pajak memberikan pemahaman tentang penggunaan Tapping Box. (*)
Berita Lainnya
-
Kisah Penuh Haru Bilqis Gantikan Ayah yang Wafat Berangkat ke Tanah Suci
Kamis, 22 Mei 2025 -
311 CJH Lampung Barat Dilepas, Satu Jamaah Tunda Keberangkatan Karena Sakit
Kamis, 22 Mei 2025 -
Parosil: Lulusan Bahasa Lampung Miliki Peluang Jadi Guru di Lambar
Rabu, 21 Mei 2025 -
Enam Sekolah Lolos Verifikasi Administrasi Program Adiwiyata Lampung Barat 2025
Rabu, 21 Mei 2025