• Jumat, 23 Mei 2025

Korban Pencabulan Bertambah, Pimpinan Ponpes di Mesuji Ancam Santet Korbannya Bila Nafsu Tidak Dituruti

Kamis, 22 Mei 2025 - 15.07 WIB
56

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Mesuji Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, terus berkembang. Hingga Kamis (22/5/2025), tercatat sudah enam orang yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes berinisial MFS.

Ironisnya, beberapa korban mengaku mendapat ancaman mistis jika menolak keinginan pelaku. Dua korban bahkan menyebut akan "disantet" dan tubuh serta roh mereka tidak akan selamat bila menolak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan, membenarkan informasi tersebut.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Mesuji Bertambah Dua Orang

"Iya, benar. Hingga saat ini sudah ada enam orang yang melapor sebagai korban pencabulan oleh pimpinan ponpes," ujarnya.

Sripuji menjelaskan bahwa dua korban, berinisial D dan B, mengalami pelecehan saat masih di bawah usia 18 tahun.

"Korban S dan B mengaku mendapat ancaman disantet jika menolak. Mereka sangat ketakutan," ungkapnya.

Dinas PPPA mencatat empat korban—F, R, H, dan B—telah memberikan keterangan kepada pihak Polres dan didampingi langsung oleh pihak dinas. Sementara dua korban lainnya, yakni D dan S, memberikan keterangan kepada Polsek Mesuji Timur.

"Total ada enam korban. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan," jelas Sripuji.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual di ponpes tersebut.

Untuk dua korban di bawah umur, yakni D dan B, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Sedangkan terhadap empat korban lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutup Sripuji. (*)