Modal Seblak, Pemuda 18 Tahun Cabuli Siswi SMP di Penginapan Kota Metro

Potret tersangka R pelaku dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP, ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Seorang pemuda berinisial R (18) diringkus Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro atas dugaan pencabulan terhadap siswi
SMP berusia 15 tahun.
Ironisnya,
perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali di penginapan yang sama di
wilayah Kota Metro. Kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah mendapat
laporan dari keluarga korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya.
Dari
hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjalin komunikasi dengan korban
melalui media sosial dan pesan instan, lalu mengajak korban bertemu dengan
dalih membeli jajanan seblak dan memberikan uang.
Kasat
Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, dalam keterangan resminya mengatakan
bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dan disertai ancaman untuk melancarkan
aksinya.
“Korban
berinisial F, masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar SMP kelas 3. Pelaku
berinisial R, berusia 18 tahun. Aksi pencabulan dilakukan lebih dari lima kali
di penginapan, semuanya masih di wilayah Kota Metro,” kata AKP Hendra saat
dikonfirmasi awak media, Kamis (22/5/2025).
Pelaku
disebut memulai aksinya dengan memberikan uang jajan, membelikan makanan ringan
seperti seblak, dan memenuhi kebutuhan korban untuk membeli paket data
handphonenya. Namun, setelah korban menurut, pelaku mulai melakukan ancaman
agar korban tidak menolak ajakan berikutnya.
“Awalnya
dengan bujuk rayu, namun kemudian pelaku juga mengancam akan melakukan
kekerasan fisik apabila korban tidak menuruti kemauannya. Tindakan ini termasuk
dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
menanti tersangka.
“Tersangka
sudah kami amankan. Kami kenakan pasal pidana perlindungan anak karena korban
masih di bawah umur,” tambahnya.
AKP
Hendra juga menjelaskan bahwa Tim dari Unit PPA Polres Metro saat ini masih
mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kelalaian yang
memperburuk kondisi korban. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan untuk
memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.
“Kami
masih di lapangan. Ada tim yang terus bekerja untuk menggali informasi tambahan
dan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Saat
dimintai keterangan oleh media, tersangka R mengaku menyesali perbuatannya. Ia
mengakui bahwa dirinya kerap menghubungi korban lewat WhatsApp untuk mengajak
bertemu dan mengajaknya ke penginapan, dengan iming-iming jajan dan seblak.
"Saya
mengajak korban itu lewat WhatsApp, saya bilang, Melu aku yok, check in. Terus
saya ajak korban beli jajan dan beli seblak, saya kasih dia uang untuk beli
paket dan buat jajan dia," ucap R dihadapan Polisi.
"Lalu
pas sudah saya melakukannya itu, saya ancam dia. Tapi kalau pas awal ngajaknya,
saya ajak beli seblak. Saya bilang, ngko balike mampir yuk tuku seblak. Jadi
sudah pulangnya baru saya beliin seblak," tandas tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
Peternak Kambing di Metro Utara Dulang Berkah Jelang Idul Adha
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pengedar dan 42 Pengguna Narkoba di Metro
Rabu, 21 Mei 2025 -
1.980 Pelajar Metro Adu Bakat di Porseni 2025
Rabu, 21 Mei 2025 -
Ormas Desak Polisi Selidiki Keterlibatan Oknum Disdikbud Metro Pada Dugaan Korupsi Dana Pendidikan
Rabu, 21 Mei 2025