• Kamis, 22 Mei 2025

Modal Seblak, Pemuda 18 Tahun Cabuli Siswi SMP di Penginapan Kota Metro

Kamis, 22 Mei 2025 - 15.36 WIB
719

Potret tersangka R pelaku dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP, ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Seorang pemuda berinisial R (18) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 15 tahun.

Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali di penginapan yang sama di wilayah Kota Metro. Kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial dan pesan instan, lalu mengajak korban bertemu dengan dalih membeli jajanan seblak dan memberikan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dan disertai ancaman untuk melancarkan aksinya.

“Korban berinisial F, masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar SMP kelas 3. Pelaku berinisial R, berusia 18 tahun. Aksi pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di penginapan, semuanya masih di wilayah Kota Metro,” kata AKP Hendra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/5/2025).

Pelaku disebut memulai aksinya dengan memberikan uang jajan, membelikan makanan ringan seperti seblak, dan memenuhi kebutuhan korban untuk membeli paket data handphonenya. Namun, setelah korban menurut, pelaku mulai melakukan ancaman agar korban tidak menolak ajakan berikutnya.

“Awalnya dengan bujuk rayu, namun kemudian pelaku juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik apabila korban tidak menuruti kemauannya. Tindakan ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan. Kami kenakan pasal pidana perlindungan anak karena korban masih di bawah umur,” tambahnya.

AKP Hendra juga menjelaskan bahwa Tim dari Unit PPA Polres Metro saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kelalaian yang memperburuk kondisi korban. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.

“Kami masih di lapangan. Ada tim yang terus bekerja untuk menggali informasi tambahan dan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Saat dimintai keterangan oleh media, tersangka R mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengakui bahwa dirinya kerap menghubungi korban lewat WhatsApp untuk mengajak bertemu dan mengajaknya ke penginapan, dengan iming-iming jajan dan seblak.

"Saya mengajak korban itu lewat WhatsApp, saya bilang, Melu aku yok, check in. Terus saya ajak korban beli jajan dan beli seblak, saya kasih dia uang untuk beli paket dan buat jajan dia," ucap R dihadapan Polisi.

"Lalu pas sudah saya melakukannya itu, saya ancam dia. Tapi kalau pas awal ngajaknya, saya ajak beli seblak. Saya bilang, ngko balike mampir yuk tuku seblak. Jadi sudah pulangnya baru saya beliin seblak," tandas tersangka. (*)