• Jumat, 23 Mei 2025

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunungagung Lamteng

Kamis, 22 Mei 2025 - 19.21 WIB
42

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunungagung Lamteng. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran rumah milik Kepala Kampung (Kakam) Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

"Penetapan ini juga berdasarkan rekaman video amatir saat kejadian berlangsung beberapa hari lalu. Dalam video tersebut terlihat jelas ketiga tersangka ikut serta melakukan pengerusakan hingga pembakaran rumah milik Sukardi, selaku Kakam Gunung Agung," ujar Kombes Pahala, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (22/5/2025).

Kombes Pahala menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam video yang beredar, ada yang melakukan pembakaran terhadap kendaraan roda dua, serta ada yang melakukan pengerusakan rumah menggunakan kayu balok.

Selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga telah melayangkan pemanggilan kepada sejumlah orang lain yang terlihat dalam video tersebut.

Baca juga : Rumah Kepala Kampung Gunungagung Lamteng Dibakar Massa, Diduga Imbas Konflik Bansos

Namun, beberapa di antaranya tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

"Polda Lampung akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap mereka," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah, karena dalam video masih terlihat beberapa orang lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat untuk segera menyerahkan diri,” tambahnya.

“Bagi yang tidak kooperatif, kami akan melakukan pencarian dan menindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pahala.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahan di Polda Lampung, dimana terhadap ketiganya dikenakan pasal Pasal 170 yang mengatur tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan dengan terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 187 yang mengatur tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum berupa kebakaran, ledakan, atau banjir.

Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada akibat dari perbuatan tersebut, mulai dari penjara paling lama 12 tahun hingga seumur hidup jika mengakibatkan kematian. (*)