Rumah Diduga Penimbun BBM Ilegal di Lampung Tengah Ludes Terbakar
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP rumah kebakaran di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah milik warga berinisial WR alias Boneng (47) di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Api dengan cepat melalap bangunan yang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kebakaran menimbulkan kepanikan warga sekitar dan menyebabkan kerusakan parah pada bangunan yang juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
Menanggapi kejadian ini, Polres Lampung Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan tengah mendalami indikasi tindak pidana terkait praktik ilegal di lokasi tersebut.
"Hasil dari cek TKP, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta di balik kebakaran ini, termasuk dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut,” jelas Iptu Pande.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekitar.
Polres Lampung Tengah berkomitmen mengungkap dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









