• Kamis, 22 Mei 2025

Truk Pengangkut Gabah ke Luar Lampung Dihentikan, Mikdar Sebut Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13.16 WIB
37

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis, 22 Mei 2025. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindak tegas pengiriman gabah padi keluar daerah. Sejumlah truk pengangkut gabah diamankan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menilai kebijakan pelarangan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan di Lampung.

"Tujuan pemerintah daerah melarang gabah atau beras keluar dari Lampung ini bagus, dalam rangka memenuhi stok pangan di daerah dan menstabilkan harga. Ini bagus untuk masyarakat," kata Mikdar saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).

Anggota Fraksi Gerindra ini menjelaskan, terkait masalah harga, petani tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan harga dasar dan memberikan kewenangan kepada Bulog untuk menyerap gabah petani.

"Kalau ada petani merasa harga di bawah ketentuan, silakan lapor ke Bulog. Ini perintah dari presiden, Bulog akan beli hasil panen sesuai harga yang ditetapkan," jelasnya.

BACA JUGA: Lampung Prioritaskan Kebutuhan Pangan Lokal, Truk Pembawa Gabah Dihentikan

Mikdar juga memastikan bahwa persoalan gudang penyimpanan yang sempat menjadi kendala telah diselesaikan. Menurutnya, Bulog siap menyerap hasil panen petani kapan pun dibutuhkan.

"Soal gudang sudah selesai, jadi gak perlu khawatir. Bulog siap tampung hasil panen petani," bebernya.

Terkait penyetopan truk pembawa gabah, Mikdar menilai langkah itu sesuai aturan. Ia menegaskan, distribusi ke luar daerah hanya bisa dilakukan atas instruksi Gubernur.

"Sudah jelas aturannya. Kecuali ada instruksi dari Gubernur yang membolehkan, selama itu tidak ada ya memang gak boleh. Ini untuk memenuhi cadangan gabah di Lampung," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung menghentikan truk pengangkut gabah dalam operasi pengawasan distribusi di Pelabuhan Bakauheni. Salah satunya adalah truk BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, pada Rabu (21/5/2025) dini hari.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang distribusi dan pengawasan gabah. Kendaraan yang terjaring diarahkan kembali untuk menyalurkan gabah ke gudang Bulog setempat. (*)