Truk Pengangkut Gabah ke Luar Lampung Dihentikan, Mikdar Sebut Sudah Sesuai Aturan

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis, 22 Mei 2025. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
menindak tegas pengiriman gabah padi keluar daerah. Sejumlah truk pengangkut
gabah diamankan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung
Selatan.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menilai kebijakan pelarangan
ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan di
Lampung.
"Tujuan pemerintah daerah melarang gabah atau beras keluar dari
Lampung ini bagus, dalam rangka memenuhi stok pangan di daerah dan menstabilkan
harga. Ini bagus untuk masyarakat," kata Mikdar saat dimintai tanggapan di
ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).
Anggota Fraksi Gerindra ini menjelaskan, terkait masalah harga, petani
tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan harga dasar dan
memberikan kewenangan kepada Bulog untuk menyerap gabah petani.
"Kalau ada petani merasa harga di bawah ketentuan, silakan lapor ke
Bulog. Ini perintah dari presiden, Bulog akan beli hasil panen sesuai harga
yang ditetapkan," jelasnya.
BACA JUGA: Lampung
Prioritaskan Kebutuhan Pangan Lokal, Truk Pembawa Gabah Dihentikan
Mikdar juga memastikan bahwa persoalan gudang penyimpanan yang sempat
menjadi kendala telah diselesaikan. Menurutnya, Bulog siap menyerap hasil panen
petani kapan pun dibutuhkan.
"Soal gudang sudah selesai, jadi gak perlu khawatir. Bulog siap
tampung hasil panen petani," bebernya.
Terkait penyetopan truk pembawa gabah, Mikdar menilai langkah itu sesuai
aturan. Ia menegaskan, distribusi ke luar daerah hanya bisa dilakukan atas
instruksi Gubernur.
"Sudah jelas aturannya. Kecuali ada instruksi dari Gubernur yang
membolehkan, selama itu tidak ada ya memang gak boleh. Ini untuk memenuhi
cadangan gabah di Lampung," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung menghentikan truk pengangkut gabah
dalam operasi pengawasan distribusi di Pelabuhan Bakauheni. Salah satunya
adalah truk BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, pada Rabu
(21/5/2025) dini hari.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan
Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang distribusi dan pengawasan gabah. Kendaraan
yang terjaring diarahkan kembali untuk menyalurkan gabah ke gudang Bulog
setempat. (*)
Berita Lainnya
-
Kadafi: Banyak Sarana Olahraga di Lampung Belum Memadai
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polres Pringsewu dan Brimob Polda Bantu Amankan PSU Pilkada Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025 -
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Kamis, 22 Mei 2025 -
Luncurkan Customer Care Pelindo 102, Layanan Pelindo Makin Mudah
Kamis, 22 Mei 2025