• Sabtu, 24 Mei 2025

Bocah 13 Tahun Dicabuli Saat Main dengan Anak Pelaku di Bandar Lampung

Jumat, 23 Mei 2025 - 19.08 WIB
32

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial L (37).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui tinggal di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kejadian bermula ketika korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, sedang bermain di rumah pelaku bersama anak pelaku pada Sabtu (10/5/2025) pukul 19.30 WIB.

Saat istri pelaku pergi ke laundry, korban ditinggal sendirian dengan pelaku, yang kemudian memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat pada 21 Mei 2025, dan kasusnya segera diambil alih oleh Polresta Bandar Lampung. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut dengan dalih khilaf dan mengakui ketertarikan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

Kapolresta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak.

"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi pada anak di bawah umur," pungkasnya. (*)