Pedagang Kompak Tolak Penggunaan Tapping Box, DPRD Lambar Minta Pemda Lakukan Pendekatan Persuasif

Anggota DPRD Lampung Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polemik pemasangan alat
perekam transaksi atau Tapping Box oleh Pemerintah Lampung Barat di Kecamatan
Balik Bukit mendapat sorotan tajam. Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam
Persatuan Pedagang Kuliner Balik Bukit (PPKBB) menyatakan penolakan terhadap
kebijakan tersebut.
Mereka bahkan mengancam akan mengerahkan hingga 300 orang
untuk melakukan aksi jika pemerintah daerah tetap memaksakan penggunaan alat
tersebut di tempat usaha mereka. Penolakan ini mencerminkan keresahan para
pelaku usaha terhadap kebijakan yang dinilai belum disosialisasikan secara
maksimal dan menyeluruh.
Para pedagang menganggap penerapan Tapping Box berpotensi
menurunkan jumlah pelanggan serta belum ada kejelasan terhadap sistem retribusi
yang selama ini sudah mereka jalankan. Menanggapi situasi ini, anggota DPRD
Lampung Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Ali Akbar, mengimbau pemerintah
daerah untuk tidak mengambil langkah represif.
Ia menyarankan agar pendekatan persuasif dan komunikatif
menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini diterapkan lebih lanjut.
"Penolakan ini, kalau ditelaah dari pernyataan para pelaku usaha,
sebenarnya mencerminkan adanya beberapa persoalan yang belum diselesaikan
secara tuntas," ujar Ahmad Ali Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Menurut Akbar, persoalan pertama yang muncul adalah
ketakutan pelaku usaha kehilangan pelanggan. Hal ini terjadi karena pemasangan
Tapping Box belum merata di seluruh tempat usaha. Para pelaku usaha khawatir,
pelanggan akan berpindah ke tempat usaha lain.
“Kekhawatiran itu wajar. Artinya, pemasangan Tapping Box
harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, agar tidak menimbulkan kesenjangan
antar pelaku usaha,” terangnya.
Persoalan kedua, lanjutnya, adalah pernyataan sebagian
pedagang yang mengancam akan melakukan perlawanan. Ini menunjukkan bahwa OPD
terkait belum memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait maksud,
tujuan, dan mekanisme penggunaan Tapping Box.
“Sosialisasi harusnya dilakukan secara komprehensif. Tidak
hanya menjelaskan teknis penggunaan, tapi juga menyampaikan manfaat, dampak,
dan bagaimana peran serta pelaku usaha dalam sistem baru ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya pengakuan dari pelaku usaha bahwa
mereka selama ini sudah membayar retribusi secara rutin. Menurutnya, hal ini
perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah, terutama untuk
mengetahui ke mana dan bagaimana alur pembayaran tersebut berlangsung selama
ini.
“Kalau mereka merasa sudah bayar, maka perlu ada kejelasan.
Di mana mereka membayar, siapa yang menerima, dan apakah sudah masuk ke kas
daerah atau belum. Ini penting agar tidak terjadi miskomunikasi dan
kesalahpahaman,” tegas politisi tersebut.
Akbar menyatakan upaya pendekatan persuasif merupakan kunci
keberhasilan implementasi kebijakan ini. Ia yakin jika pemerintah daerah
melalui OPD terkait melakukan komunikasi yang baik, disertai edukasi yang
tepat, maka pelaku usaha akan menerima dan memahami kebijakan tersebut.
“Ini bukan soal menolak perubahan, tapi bagaimana kita
menyampaikan perubahan itu dengan cara yang tepat. Jika dilakukan dengan bijak,
saya yakin penerapan Tapping Box bisa berjalan efektif dan diterima
masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolres Lampung Barat: Polisi Harus Gercep Respon Pertanyaan Wartawan Demi Cegah Miskomunikasi
Jumat, 23 Mei 2025 -
Izin Terancam Dicabut, Sejumlah Pelaku Usaha di Lambar Tetap Tolak Gunakan Tapping Box
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kisah Penuh Haru Bilqis Gantikan Ayah yang Wafat Berangkat ke Tanah Suci
Kamis, 22 Mei 2025 -
311 CJH Lampung Barat Dilepas, Satu Jamaah Tunda Keberangkatan Karena Sakit
Kamis, 22 Mei 2025