Pemprov Larang Jual Gabah ke Luar Lampung, Satpol PP dan Satgas Pangan Masif Razia

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M. Zulkarnain. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
mulai gencar merazia setiap kendaraan yang akan melakukan pengiriman gabah ke
luar wilayah Lampung. Upaya ini sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk
menjaga ketahanan pangan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M.
Zulkarnain, mengatakan tindakan razia terhadap kendaraan yang memuat gabah
untuk dikirim ke luar Provinsi Lampung ini merupakan implementasi dari
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan
Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Distribusi Gabah.
Ia mengatakan, kegiatan razia dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri dari
Satpol PP Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan TNI. Salah satu razia dipusatkan
di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Dalam operasi pada Rabu (22/5/2025) pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan
nomor polisi BE-8418-ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah,
dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar
Provinsi Lampung,” kata Zulkarnain, pada Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya tim gabungan yang sama juga telah melakukan
tindakan merazia kendaraan memuat gabah hendak dikirim ke luar wilayah Provinsi
Lampung pada pada tanggal 14, 15, dan 21 Mei 2025.
“Beberapa kendaraan yang diamankan diantaranya Colt Diesel nomor polisi
BE-8721-SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan nomor polisi
Z-9841-NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat,”
jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh kendaraan tersebut diminta untuk tidak melanjutkan
pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke gudang
Bulog setempat.
“Seluruh kegiatan pengawasan ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur
Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah,”
paparnya.
Ia mengungkapkan, intinya Gubernur minta utamakan kebutuhan dalam daerah.
Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, baru distribusi ke luar daerah dibuka secara
legal dan terkoordinasi.
Zulkarnain mengatakan, peningkatan pengawasan ini merupakan bentuk nyata
pelaksanaan regulasi daerah agar hasil panen petani Lampung tidak langsung
keluar provinsi sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi.
Ia menjelaskan, upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas
harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal.
“Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga kendaraan
kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan,” imbuhnya.
"Kami menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi menggunakan
kendaraan kecil seperti pickap. Itu juga menjadi fokus pemantauan kami,"
lanjutnya.
Ia melanjutkan, Pemprov Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan akan
terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian,
dan pelaku usaha.
“Tujuannya adalah memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, dan
berpihak pada petani serta masyarakat. Pemprov Lampung berkomitmen untuk
menjaga daerah tetap mandiri dalam sektor pangan dan mempertahankan posisinya
sebagai lumbung pangan nasional," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, kebijakan pengendalian gabah tersebut dijadwalkan
akan berlangsung pada 1 hingga 31 Mei 2025.
"Kami sesuai surat perintah tugas (SPT) kan 1-31 Mei 2025. Pokoknya
itu bagaimana menjaga stok pangan di Lampung dan pengendalian harga
gabah," kata Zulkarnain.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menambahkan kebijakan
tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden dalam rangka
mewujudkan kemandirian pangan nasional.
“Gabah hasil panen dari petani di Lampung akan diserap oleh Bulog, yang
saat ini memang sudah siap menampung dengan harga yang telah ditentukan oleh
pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram,” kata Firsada.
"Ini pengaturan namanya, kita melaksanakan instruktur Presiden terkait
kemandirian pangan. Jadi gabah ini akan diserap oleh Bulog karena Bulog sudah
menunggu dan harganya juga sudah ditentukan," lanjutnya.
Firsada mengungkapkan, pihaknya mengutamakan penyerapan di Provinsi Lampung
agar distribusi dan pengelolaan stok pangan dapat berjalan secara optimal.
"Jangan sampai Bulog tidak bisa menyerap gabah karena keburu keluar
dari daerah. Karena itu akan menyulitkan pengendalian distribusi
nasional," imbuhnya.
Menurutnya, jika stok di Lampung sudah berlebih, pihaknya akan
mendistribusikan ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Semua itu akan lebih
mudah diatur jika dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi.
"Kalau kita sudah berlebih kemudian ada daerah yang kekurangan kita
bisa kendalikan. Tapi kalau secara diam-diam kita akan sulit dalam
mengendalikan," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan penyerapan gabah oleh Bulog, petani akan mendapatkan
harga yang pantas sesuai dengan harga pembelian pemerintah.
"Kalau diserap diluar pasti harga di bawah dari harga pemerintah,
sehingga kita menjaga agar petani bisa mendapatkan harga yang layak untuk kesejahteraan
mereka," paparnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 23 Mei 2025 dengan
judul “Pemprov Larang Jual Gabah ke Luar Lampung”
Berita Lainnya
-
Lampung Kembali Torehkan Prestasi, 11 Kali Berturut-turut Raih WTP
Jumat, 23 Mei 2025 -
Tertangkap Basah Curi HP, Pria di Bandar Lampung Diamuk Massa
Jumat, 23 Mei 2025 -
Pemkab Lamteng Nyatakan Situasi Kondusif Pasca Pembakaran Rumah Kepala Kampung
Jumat, 23 Mei 2025 -
Wagub Jihan: Beberapa Kali Calo di Samsat Lampung Timur Ditindak, Tapi Datang Lagi
Jumat, 23 Mei 2025