• Jumat, 23 Mei 2025

Pemprov Larang Jual Gabah ke Luar Lampung, Satpol PP dan Satgas Pangan Masif Razia

Jumat, 23 Mei 2025 - 08.16 WIB
33

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M. Zulkarnain. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai gencar merazia setiap kendaraan yang akan melakukan pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung. Upaya ini sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, mengatakan tindakan razia terhadap kendaraan yang memuat gabah untuk dikirim ke luar Provinsi Lampung ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Ia mengatakan, kegiatan razia dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan TNI. Salah satu razia dipusatkan  di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Dalam operasi pada Rabu (22/5/2025) pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE-8418-ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar Provinsi Lampung,” kata Zulkarnain, pada Kamis (22/5/2025).

Ia mengatakan, sebelumnya tim gabungan yang sama juga telah melakukan tindakan merazia kendaraan memuat gabah hendak dikirim ke luar wilayah Provinsi Lampung pada pada tanggal 14, 15, dan 21 Mei 2025.

“Beberapa kendaraan yang diamankan diantaranya Colt Diesel nomor polisi BE-8721-SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan nomor polisi Z-9841-NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh kendaraan tersebut diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke gudang Bulog setempat.

“Seluruh kegiatan pengawasan ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah,” paparnya.

Ia mengungkapkan, intinya Gubernur minta utamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, baru distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi.

Zulkarnain mengatakan, peningkatan pengawasan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah agar hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar provinsi sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi.

Ia menjelaskan, upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal.

“Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga kendaraan kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan,” imbuhnya.

"Kami menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi menggunakan kendaraan kecil seperti pickap. Itu juga menjadi fokus pemantauan kami," lanjutnya.

Ia melanjutkan, Pemprov Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha.

“Tujuannya adalah memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, dan berpihak pada petani serta masyarakat. Pemprov Lampung berkomitmen untuk menjaga daerah tetap mandiri dalam sektor pangan dan mempertahankan posisinya sebagai lumbung pangan nasional," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, kebijakan pengendalian gabah tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 1 hingga 31 Mei 2025.

"Kami sesuai surat perintah tugas (SPT) kan 1-31 Mei 2025. Pokoknya itu bagaimana menjaga stok pangan di Lampung dan pengendalian harga gabah," kata Zulkarnain.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menambahkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan nasional.

“Gabah hasil panen dari petani di Lampung akan diserap oleh Bulog, yang saat ini memang sudah siap menampung dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram,” kata Firsada.

"Ini pengaturan namanya, kita melaksanakan instruktur Presiden terkait kemandirian pangan. Jadi gabah ini akan diserap oleh Bulog karena Bulog sudah menunggu dan harganya juga sudah ditentukan," lanjutnya.

Firsada mengungkapkan, pihaknya mengutamakan penyerapan di Provinsi Lampung agar distribusi dan pengelolaan stok pangan dapat berjalan secara optimal.

"Jangan sampai Bulog tidak bisa menyerap gabah karena keburu keluar dari daerah. Karena itu akan menyulitkan pengendalian distribusi nasional," imbuhnya.

Menurutnya, jika stok di Lampung sudah berlebih, pihaknya akan mendistribusikan ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Semua itu akan lebih mudah diatur jika dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi.

"Kalau kita sudah berlebih kemudian ada daerah yang kekurangan kita bisa kendalikan. Tapi kalau secara diam-diam kita akan sulit dalam mengendalikan," tuturnya.

Ia melanjutkan, dengan penyerapan gabah oleh Bulog, petani akan mendapatkan harga yang pantas sesuai dengan harga pembelian pemerintah.

"Kalau diserap diluar pasti harga di bawah dari harga pemerintah, sehingga kita menjaga agar petani bisa mendapatkan harga yang layak untuk kesejahteraan mereka," paparnya. (*) 

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 23 Mei 2025 dengan judul “Pemprov Larang Jual Gabah ke Luar Lampung”