Polisi Tangkap Pembunuh Sadis di Mesuji, Motifnya Ternyata karena Wanita

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Simpang Pematang, Jumat (23/5/2025). Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Mesuji – Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan yang menyebabkan
seorang pemuda tewas di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan
Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Motif dari aksi sadis tersebut ternyata
dipicu oleh persoalan asmara.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris,
mengungkapkan bahwa pelaku berinisial V (17), seorang pelajar SMK asal Desa
Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera
Selatan. Ia ditangkap kurang dari 2x24 jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama
personel gabungan dari Polres Mesuji dan Polres OKI. Pelaku ditangkap di
kediamannya di Desa Sungai Ceper,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di
Mapolsek Simpang Pematang, Jumat (23/5/2025).
Korban diketahui berinisial AM (20), warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI. Namun, ia tinggal di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Penusukan terjadi pada Senin (20/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Bendungan Albaret.
BACA JUGA: Pemuda
di Mesuji Tewas Ditikam, Enak Luka Tusuk Ditemukan di Tubuh Korban
Kapolres menjelaskan, insiden ini berawal dari
konflik pribadi antara pelaku dan korban terkait seorang perempuan. Merasa
tidak terima, korban sempat mencari pelaku di sekolahnya di Kecamatan Simpang
Pematang. Karena tak menemukannya, korban kemudian menghubungi pelaku dan
mengajaknya bertemu di lokasi kejadian.
“Pertemuan itu berujung pada pertikaian yang
memanas hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau. Korban
sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas
Kapolres.
Hasil pemeriksaan menyebutkan korban mengalami
tiga luka tusuk yang menyebabkan kematiannya. Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti dari TKP, antara lain sebilah pisau, jaket, baju, celana, dan sepasang
sandal milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Korban Pencabulan Bertambah, Pimpinan Ponpes di Mesuji Ancam Santet Korbannya Bila Nafsu Tidak Dituruti
Kamis, 22 Mei 2025 -
Pemkab Mesuji Buka Seleksi Jabatan Sekda, Ini Jadwal dan Syaratnya
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemuda di Mesuji Tewas Ditikam, Enam Luka Tusuk Ditemukan di Tubuh Korban
Selasa, 20 Mei 2025 -
Kabar Duka, Mantan Bupati Mesuji Saply Tutup Usia
Selasa, 20 Mei 2025