Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kos Perintis 22 Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial GR berhasil diamankan oleh Polsek Tanjung Karang Timur setelah aksinya terekam CCTV.
Kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Perintis 22, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanton mengatakan, pelaku diamankan di daerah Sabah Balau setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
GR tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekan berinisial R, yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya sengaja mencari target motor di kawasan kos-kosan. Saat melintas di Perintis 22, mereka melihat motor terparkir di dalam pagar yang tidak terkunci," kata Kapolsek, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025).
Dalam aksinya, GR bertugas sebagai joki, sementara R membawa kunci letter T untuk memetik kendaraan.
Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp4 juta, dan uangnya dibagi dua. GR mengaku menggunakan bagiannya untuk berbelanja di Shopee.
GR kini ditahan di Rutan Polsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memburu R untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Tuan Rumah Petanque Pomprov Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025 -
Universitas Saburai Kenalkan Program Unggulan, Audiensi ke ASDP Bakauheni
Rabu, 16 Juli 2025 -
Baitul Jannah Islamic School Perkuat Transformasi Digital Pendidikan Lewat Pelatihan Chromebook dan Google Workspace bersama Telkom
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rayakan HUT ke-60, Telkom Lampung Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kebersamaan
Rabu, 16 Juli 2025