Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Gegara Setubuhi Pelajar Hingga Melahirkan

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, tersangka berinisial RP (22) melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban AP (17), seorang pelajar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/23/I/2025 pada 7 Januari 2025, setelah korban mengungkapkan bahwa ia telah diperdaya dan disetubuhi oleh tersangka.
Modus operandi pelaku melibatkan pemberian uang Rp100.000 dan janji nikah.
"Pelaku merayu korban dengan iming-iming pernikahan, padahal niatnya hanya untuk memuaskan nafsu," jelas Alfret.
Kejadian pertama terjadi pada Juli 2024 di sebuah kosan di Kelurahan Rajabasa Nyunyai. Pelaku mengajak korban ke lokasi dan melakukan persetubuhan.
Kejadian kedua terjadi di rumah teman pelaku. "Pelaku menyuruh temannya pergi, lalu menarik korban ke kamar dan kembali melakukan persetubuhan hingga mengeluarkan sperma di kemaluan korban," ungkap Kapolresta.
Korban yang saat itu masih di bawah umur akhirnya hamil. "Yang lebih ironis, tersangka tidak mengakui anak tersebut sebagai buah dari perbuatannya," tambah Alfret.
Korban baru saja melahirkan pada bulan Mei 2025. Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini sangat serius karena melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak.
Barang bukti yang diamankan termasuk baju putih, celana biru, bra hitam, dan celana dalam abu-abu. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 5–15 tahun penjara.
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal," tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menutup konferensi pers. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi di Lamsel Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara
Jumat, 23 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kos Perintis 22 Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Jumat, 23 Mei 2025 -
Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Curat di Sukarame Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Mei 2025 -
Bocah 13 Tahun Dicabuli Saat Main dengan Anak Pelaku di Bandar Lampung
Jumat, 23 Mei 2025