KPU: DPT PSU Pilkada Pesawaran Gunakan Data Lama

Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 004 Dusun Sri Menanti, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengemukakan sejumlah
catatan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025,
khususnya terkait data pemilih tetap (DPT) yang tidak diperbarui.
Hal ini
disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan,
Hermansyah saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 004 Dusun Sri Menanti, Gedong
Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"DPT
yang digunakan dalam PSU ini merupakan data lama yang tidak divalidasi atau
dimutakhirkan kembali. Dari total 34.979 pemilih, sebagian tidak dapat
ditemukan di lapangan," ujar Hermansyah saat diwawancarai, Sabtu
(24/5/25).
Akibatnya,
partisipasi pemilih sementara baru berada di kisaran 50 persen berdasarkan
pantauan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski demikian, KPU masih
optimistis tingkat partisipasi bisa meningkat hingga 70 persen.
"Kami
bersama seluruh stakeholder sudah melakukan sosialisasi dan penyadaran secara
maksimal kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya," tambahnya.
Selain
persoalan data, KPU juga menghadapi tantangan dalam memfasilitasi pemilih yang
sedang berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Di Desa
Legundi, terdapat enam pemilih yang kini menjadi tahanan di Polres. Karena
jarak tempuh dari Legundi ke Polres mencapai empat jam, KPU menugaskan KPPS
untuk langsung mendatangi lokasi tahanan guna memastikan hak pilih tetap
terpenuhi.
"Strategi
jemput bola kami terapkan demi menjamin hak pilih mereka tetap dilaksanakan,"
kata Hermansyah.
Langkah
serupa juga dilakukan di Lapas Way Hui, tempat sekitar 20 pemilih terdaftar.
KPPS melakukan pelayanan langsung ke lokasi untuk menjamin pelaksanaan
pemungutan suara.
Meski
diwarnai sejumlah kendala, secara umum pelaksanaan teknis PSU dinilai berjalan
aman dan lancar. “Jajaran penyelenggara, dari tingkat PPK, PPS, hingga KPPS,
turut melakukan patroli untuk menjaga keamanan. Situasi terpantau kondusif
sejak tadi malam,” jelasnya.
PSU ini
merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Pilkada serentak
27 November 2024. Dalam PSU ini, hanya pasangan calon nomor urut 01 yang
mengalami perubahan.
Sementara
DPT tetap menggunakan daftar lama, dan pemilih baru tidak diakomodasi karena
tidak diatur dalam putusan MK.
"Seperti
perlombaan yang diulang dengan penonton yang sama, hanya satu pesertanya yang
berubah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rapat Persiapan Karya Bakti TNI 2025 Hasilkan Program Strategis Infrastruktur Desa
Rabu, 03 September 2025 -
Dua Pelajar SMP di Pesawaran Bunuh Waria, Korban Tewas dengan 78 Luka Tusuk
Selasa, 02 September 2025 -
Bupati Tinjau Progres Perbaikan Jalan Penghubung di Way Khilau, Ditargetkan Rampung Oktober 2025
Senin, 01 September 2025 -
Bupati Pesawaran Tinjau Rumah Warga yang Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang
Senin, 01 September 2025