• Minggu, 25 Mei 2025

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kalianda Lampung Selatan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21.29 WIB
13

Pelaku penganiayaan bersama barang bukti sajam saat diamankan di Kantor Polisi. Sabtu (24/5/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, membekuk seorang pelajar bernama Almi Hariski (19) selang sehari melakukan penganiayaan terhadap Wahyu Triyono (18).

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi menerangkan, Almi Hariski melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hari Jum'at (23/5/2025) kemarin, kisaran jam 23.30 WIB, di Jalan Sinar Laut, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

"Peristiwa itu dipicu keisengan pelaku yang hendak mengganggu korban Wahyu Triyono dengan menyorot lampu sepeda motor saat korban hendak mengantar pulang pacarnya," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Pelaku dan rekannya berjumlah sekitar 6 orang sempat menghadang korban di wilayah Kalianda, lalu pelaku memukul korban namun berhasil menghindar dan malah mengenai pacarnya.

Melihat situasi itu, korban memutuskan untuk melarikan diri bersama pacarnya namun tetap dikejar oleh pelaku. Tepatnya, di pertigaan Jalan Sinar Laut, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, korban sempat bertemu dengan kawannya untuk meminta pertolongan.

Nahas, pelaku mendatangi korban dan perkelahian pun tak terelakkan. Disitulah, pelaku mencabut pisau lalu menikam korban. Korban sempat menangkis serangan itu dan mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kiri luka robek.

"Lalu,korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda," sambung Kapolsek.

Kurang dari 24 jam, Kapolsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dibantu masyarakat setempat, melakukan penangkapan terhadap pelaku Almi Hariski pada hari Sabtu (24/5/2025), sekira jam 17.00 WIB.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatanterhadap korban," jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek dan satu celana panjang milik korban yang masih terdapat bercak darah, serta sebilah pisau sepanjang 13 centimeter.

"Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUH Pidana," tegas Kapolsek. (*)