Sidang Perkara Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Diperkirakan 11 Juni 2025

Penyerahan berkas perkara dua tersangka Oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025). Foto: Antaranews
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oditurat Militer/TNI (Odmil) I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara dua tersangka oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi hingga tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, mengatakan setelah melaksanakan penelitian dan pengolahan terhadap berkas perkara kasus tersebut, pihaknya langsung menyerahkan berkas itu kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk menggelar persidangan.
"Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan kedua tersangka tersebut," kata Muchlis seperti dikutip dari Antara, pada Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan, dua tersangka itu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.
"Untuk pasal yang dijerat terhadap Kopda Basarsyah itu adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” jelasnya.
"Untuk pasal terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” lanjutnya.
Muchlis mengatakan, jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 berasal dari masyarakat dan kepolisian. Sedangkan, untuk saksi ahli kasus Peltu Yohanes Lubis sebanyak 10 orang berasal dari masyarakat dan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara singkat berkas perkara tersebut, apakah termasuk ke dalam wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"Jika termasuk kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim dalam waktu dua hari sejak berkas diterima," kata Fredy.
Ia menjelaskan, majelis hakim akan mendapatkan berkas tersebut dan mempelajari dan meneliti lebih dalam, termasuk dengan keterangan dari saksi-saksi kasus tersebut.
"Setelah itu hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Perkiraan persidangan itu dimulai 10 hari kerja sejak berkas perkara dilimpahkan, dan satu minggu sebelumnya kami meminta kepada Odmil untuk pemanggilan para saksi dan tersangka," paparnya.
Fredy mengatakan, untuk persidangan perdana kasus tersebut diperkirakan akan dimulai pada 11 Juni 2025.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin (17/3/2025) lalu.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, itu tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basar.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). (*)
Berita Lainnya
-
WTP Sebelas Kali, Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung, Oleh: Suhendro
Minggu, 25 Mei 2025 -
58 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
Minggu, 25 Mei 2025 -
Pj Gubernur Lampung Samsudin Gelar Walimatus Safar di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 24 Mei 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Gelar Walimatus Safar di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 24 Mei 2025