• Senin, 02 Juni 2025

BEM Unila Desak Kemendikti Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik

Selasa, 27 Mei 2025 - 16.25 WIB
3.3k

Ghraito Arip, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) secara tegas mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran integritas akademik yang terjadi di lingkungan Universitas Lampung (Unila).

Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan praktik joki penelitian dan plagiarisme karya ilmiah yang dilakukan oleh sejumlah akademisi di Unila.

Praktik tersebut dinilai merusak integritas dunia pendidikan tinggi dan mencederai prinsip meritokrasi dalam proses kenaikan jabatan akademik, khususnya dalam pengusulan gelar guru besar.

“Integritas akademik merupakan fondasi utama dunia pendidikan tinggi. Jika praktik kecurangan ini dibiarkan, maka akan merusak reputasi institusi serta kepercayaan publik terhadap karya ilmiah yang dihasilkan,” ujar Ghraito Arip, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, Selasa (27/5/25).

BACA JUGA: Kementerian Dikti Bersama Senat Unila Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah

BEM UNILA merujuk pada surat Kemendikti Saintek Nomor 0262/B/DT.04.01/2025 yang berisi permohonan pembentukan tim pemeriksa di Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran integritas akademik. Surat tersebut terbit setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Senat Universitas Lampung pada 26 Mei 2025.

Menurut BEM UNILA, kejadian ini membuka "kotak pandora" praktik curang lainnya yang mungkin telah lama terjadi. Mereka mencurigai adanya dosen yang menerbitkan hasil penelitian mahasiswa atas nama pribadi dalam publikasi ilmiah.

Atas dasar itu, BEM UNILA menyampaikan lima tuntutan kepada Kemendikti Saintek:

* Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak yang menggunakan atau memfasilitasi jasa joki jurnal dalam proses kenaikan jabatan guru besar di Unila.

* Mengeluarkan regulasi dan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran integritas akademik.

* Meningkatkan pengawasan dan mekanisme verifikasi terhadap publikasi akademik dalam proses kenaikan jabatan fungsional dosen dan guru besar.

* Melakukan sosialisasi dan edukasi intensif kepada civitas akademika tentang pentingnya menjaga integritas akademik.

* Mengevaluasi seluruh proses administrasi kenaikan jabatan guru besar di Universitas Lampung.

“Kami percaya bahwa dengan langkah tegas dan transparan dari Kemendikti Saintek, dunia akademik Indonesia bisa kembali bersih, terpercaya, dan mampu menghasilkan karya ilmiah yang bermartabat,” tutupnya. (*)