BEM Unila Desak Kemendikti Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik

Ghraito Arip, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) secara tegas mendesak
Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk
segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran integritas
akademik yang terjadi di lingkungan Universitas Lampung (Unila).
Desakan ini muncul setelah beredarnya
informasi mengenai dugaan praktik joki penelitian dan plagiarisme karya ilmiah
yang dilakukan oleh sejumlah akademisi di Unila.
Praktik tersebut dinilai merusak integritas
dunia pendidikan tinggi dan mencederai prinsip meritokrasi dalam proses
kenaikan jabatan akademik, khususnya dalam pengusulan gelar guru besar.
“Integritas akademik merupakan fondasi utama
dunia pendidikan tinggi. Jika praktik kecurangan ini dibiarkan, maka akan
merusak reputasi institusi serta kepercayaan publik terhadap karya ilmiah yang
dihasilkan,” ujar Ghraito Arip, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi
BEM Unila, Selasa (27/5/25).
BACA JUGA: Kementerian Dikti Bersama Senat Unila Usut
Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah
BEM UNILA merujuk pada surat Kemendikti
Saintek Nomor 0262/B/DT.04.01/2025 yang berisi permohonan pembentukan tim
pemeriksa di Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran integritas
akademik. Surat tersebut terbit setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Senat
Universitas Lampung pada 26 Mei 2025.
Menurut BEM UNILA, kejadian ini membuka
"kotak pandora" praktik curang lainnya yang mungkin telah lama
terjadi. Mereka mencurigai adanya dosen yang menerbitkan hasil penelitian
mahasiswa atas nama pribadi dalam publikasi ilmiah.
Atas dasar itu, BEM UNILA menyampaikan lima
tuntutan kepada Kemendikti Saintek:
* Membentuk tim investigasi independen untuk
mengusut keterlibatan pihak-pihak yang menggunakan atau memfasilitasi jasa joki
jurnal dalam proses kenaikan jabatan guru besar di Unila.
* Mengeluarkan regulasi dan sanksi tegas
terhadap pelaku pelanggaran integritas akademik.
* Meningkatkan pengawasan dan mekanisme
verifikasi terhadap publikasi akademik dalam proses kenaikan jabatan fungsional
dosen dan guru besar.
* Melakukan sosialisasi dan edukasi intensif
kepada civitas akademika tentang pentingnya menjaga integritas akademik.
* Mengevaluasi seluruh proses administrasi
kenaikan jabatan guru besar di Universitas Lampung.
“Kami percaya bahwa dengan langkah tegas dan
transparan dari Kemendikti Saintek, dunia akademik Indonesia bisa kembali
bersih, terpercaya, dan mampu menghasilkan karya ilmiah yang bermartabat,”
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Politisi PDI-P Kostiana: Hari Lahir Pancasila Momentum Memaknai Persatuan dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Senin, 02 Juni 2025 -
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung Siap Berlayar pada Juli 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
BEM Unila Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan di FEB, Satu Mahasiswa Meninggal
Senin, 02 Juni 2025 -
Abdul Hakim Komit Kawal Pemekaran Kabupaten Hingga Isu Pelayanan Publik di Lampung
Senin, 02 Juni 2025