Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Berbeda
                    Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu 
melakukan penggeledahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela
Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun
Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor:
184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Selasa (27/5/25) pukul
14.00 WIB.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi:
1.            Kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
2.            Kantor Kepala Pekon
Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
3.            Rumah pribadi
Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen
dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
Bimtek dimaksud. 
"Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan
KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini
mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan
internal Kejari Pringsewu," ujar Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono
melalui siaran Pers-nya, Selasa sore.
Menurut Wisnu, Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak
tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. 
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung,  Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah
melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184
juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan
dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal.
Untuk diketahui Sebanyak 122 Kepala Pekon (Desa) dari Kabupaten
Pringsewu, Lampung, melakukan Studi Tiru dan Bela Negara di Kabupaten
Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Studi Tiru  berlangsung mulai Senin
(14/10/2024) hingga Kamis (17/10/2024), dengan tujuan untuk meningkatkan
kapasitas para Kepala Pekon dalam memimpin pekonnya masing-masing.
Adapun  kunjungan ini berfokus pada
pembelajaran dari Desa Bungursari, Purwakarta, yang telah ditetapkan sebagai
desa anti-korupsi dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berkembang
pesat.
Dari informasi yang dihimpun setiap pekon menyetor biaya kurang
lebih  Rp13 juta untuk keperluan biaya
study tiru dan Bela Negara dimaksud. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Diduga Bunuh Diri, Remaja 16 Tahun di Gadingrejo Pringsewu Ditemukan Meninggal di Gubuk
Kamis, 30 Oktober 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Ketua MPR RI Dorong Pringsewu Jadi Sentra Produsen Susu Kambing
Kamis, 30 Oktober 2025 









