• Kamis, 29 Mei 2025

Bupati Lampung Barat: Pemasangan Tapping Box Jangan Dimaknai Negatif

Rabu, 28 Mei 2025 - 12.47 WIB
392

Pertemuan yang digelar di Aula Kagungan, Kantor Bupati Lampung Barat, Rabu (28/5/2025). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan bahwa tapping box merupakan instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pendapatan pajak daerah. Hal tersebut disampaikannya menanggapi penolakan sejumlah pelaku usaha terhadap kebijakan pemasangan tapping box.

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kagungan, Kantor Bupati Lampung Barat, Rabu (28/5/2025), Parosil menyatakan bahwa pemasangan tapping box bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan implementasi kebijakan yang direkomendasikan oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Alat tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dan mendukung sistem keuangan daerah yang objektif, akurat, serta transparan.

“Kalau tidak dilakukan pemasangan tapping box, maka setiap pemeriksaan keuangan akan menjadi catatan dan rekomendasi dari BPK dan KPK. Tujuannya bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tetapi untuk memperbaiki sistem keuangan kita,” ujar Parosil di hadapan para pelaku usaha.

Namun, ia mengakui adanya kekurangan dalam proses sosialisasi kebijakan tersebut, yang menurutnya menjadi penyebab utama munculnya persepsi negatif di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Mungkin di Bapenda tidak ada anggaran sosialisasi, sehingga belum semua diundang atau diberi penjelasan secara tertulis. Ini harus menjadi evaluasi agar ke depan sosialisasi juga menyentuh masyarakat, tidak hanya pelaku usaha, supaya kebijakan ini bisa dipahami secara utuh,” ujarnya.

Baca juga : Ratusan Pelaku Usaha Kuliner Geruduk Kantor Pemkab Lambar, Tolak Pasang Tapping Box

Ia menilai, reaksi penolakan dari para pelaku usaha disebabkan oleh kesalahpahaman dan kurangnya informasi. Menurutnya, persepsi yang terbentuk saat ini, baik dari pelaku usaha maupun konsumen, belum menyatu, sehingga memunculkan anggapan bahwa tapping box memberatkan kedua belah pihak.

“Para pelaku usaha ini sebetulnya bukan orang yang tidak paham pajak, justru mereka paling taat pajak. Yang dipersoalkan adalah penggunaan tapping box, tapi persepsi yang berkembang belum satu pemahaman,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau pihak terkait untuk menggunakan pendekatan persuasif dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak, sebaiknya diberikan teguran tertulis terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi.

“Yang namanya pajak, aturannya sudah sangat jelas. Kalau tidak ada pajak, pembangunan tidak akan berjalan. Maka saya mohon dukungan dari para pelaku usaha, ayo kita bareng-bareng menyukseskan program pemerintah. Kalau ada kekeliruan, mari kita perbaiki bersama,” kata Parosil.

Ia pun menekankan bahwa pertemuan ini adalah bentuk kolaborasi, bukan konfrontasi.

“Kegiatan ini adalah hal yang positif, jangan diartikan negatif. Kehadiran Bapak dan Ibu di sini bukan berarti melakukan kekerasan atau menjatuhkan, tapi membantu pemerintah membangun daerah,” tutupnya. (*)