Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah, Rektor Unila: Hanya Klarifikasi Saja

Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani, saat dimintai keterangan, Rabu (28/5/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani, membenarkan jika Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti), Sains dan Teknologi melakukan klarifikasi ke kampus nya.
Klarifikasi yang dilakukan bersama dengan Senat Universitas Lampung (Unila) tersebut karena adanya dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila.
Saat dimintai keterangan usai hadir di acara diskusi publik PWI Lampung yang berlangsung di Grand Mercure, Lusmeilia, mengatakan jika tim dari Kemendikti hanya melakukan klarifikas.
"Iya sudah, cuma tanya aja, klarifikasi saja apakah benar ini punya si A si B, udah itu saja. Itu saja," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (28/5/2025).
Ia memastikan jika tidak ada pelanggaran integritas akademik yang dilakukan oleh para guru besar di dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila.
"Gak ada, karena kita setiap mau pengusulan guru besar sebelum itu pasti sudah melewati beberapa tahapan termasuk tim pakta integritas, jadi sebelum itu gak boleh," imbuhnya.
Ia juga mengatakan jika sebelum melakukan penerbitan artikel didalam sebuah jurnal juga sudah dilakukan pengecekan plagiat.
"Kita mau nerbitin artikel di sebuah jurnal juga sudah di cek plagiatnya. Setiap mengajukan artikel guru besar pasti sudah di cek dulu plagiatnya," sambungnya.
Menurutnya, jika terdapat dosen yang terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sangsi teguran dan artikel nya tidak boleh digunakan lagi.
"Sangsi teguran untuk jangan mengulangi lagi kalau misal ada sangsi seperti itu dan artikel nya tidak dipake lagi," kata dia.
Diberitakan sebelum nya Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti), Sains dan Teknologi bersama Senat Universitas Lampung (Unila) saat ini sedang mengusut dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila.
Informasi dihimpun Kupastuntas.co, pada hari ini Selasa (27/5/2025) Kementerian Dikti, Sains dan Teknologi bersama Senat Unila kembali akan memeriksa sejumlah guru besar di Unila terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 perihal undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik Senat Unila tertanggal 26 Mei 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja, UIN RIL Gelar Evaluasi Kinerja dengan Dewas BLU
Kamis, 29 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025