Petani di Lamsel Keluhkan Aturan Bulog Beli Jagung dengan Kadar Air 14 Persen

Petani di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, saat memanen jagung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah petani di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengeluhkan aturan pembelian jagung oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan kadar air maksimal 14 persen.
Dari informasi yang dihimpun, ada 59 pengurus kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) melakukan musyawarah dengan Bulog, bertempat di Aula Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, hari Minggu (25/5/2025) lalu.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Cabang Bulog Lampung Selatan Fedrial Farhan, Manager Pengadaan Bulog Kanwil Lampung Aprilia Wiguna, Ketua KTNA Lampung Selatan Amin Syamsudin, Tenaga Ahli DPR RI Ketut Wartadinata, dan Ketua Kordinator Mitra Lamsel Suyatno.
Menurut salah seorang kelompok tani yang hadir dalam pertemuan, musyawarah itu merupakan kesepakatan bersama menyikapi aturan baru pemerintah melalui Bulog dalam melaksanakan penyerapan jagung petani sebagai upaya menjalankan program swasembada pangan.
"Pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia nomor 18 tahun 2025, tanggal 5 Februari 2025, telah menetapkan tentang harga pembelian pemerintah komoditas jagung di tingkat petani. Dalam keputusan tersebut pemerintah menetapkan HPP komoditas jagung ditingkat petani ditetapkan sebesar Rp.5.500 per kilogram," kata petani yang tak mau disebut namanya, Rabu (28/5/2025).
Ia melanjutkan, pemerintah melalui Bulog sudah menyerap hasil panen jagung di bulan Maret dan April 2025 dengan harga sesuai HPP yakni Rp5.500 /kg ditingkat petani dengan kondisi jagung kering panen any guality.
"Kami Poktan dan Gapoktan selaku mitra Bulog yang memfasilitasi petani untuk pengiriman jagung ke Bulog melihat perubahan yang baik terkait peningkatan harga dan pendapatan ditingkat petani. Smangat bertani kembali meningkat, kepercayaan petani jagung semakin tinggi kepada pemerintah. Padahal sebelumnya petani pesimis dan enggan untuk melakukan kemitraan dengan Bulog," timpalnya.
Terbaru, terkait adanya perubahan aturan dari Bulog yaitu penerimaan jagung petani yang baru saat ini yaitu syarat standar kadar air 14 persen ditingkat petani, tentu hal Ini sangat memberatkan petani.
"Proses jagung kering panen di tingkat petani untuk menjadi jagung kering simpan akan mengalami penyusutan sekitar 15-20 persen, disinilah faktor kerugian petani yang nyata dan selama ini tidak ada yang membantu menanggung kerugian tersebut," keluhnya.
Menurutnya, jika penerapan HPP Rp5.500 per kilogram dilaksanakan dengan syarat standar kadar air 14 persen maka adipastikan penyerapan jagung oleh Bulog tidak dilakukan langsung oleh petani melainkan para pengusaha.
"Kondisi jagung pipil kering panen ditingkat petani rata-rata kadar air 30-35 persen, maka harga yang diterima petani dikisaran 3.000 — 3.500 /Kg," kata dia.
Dia berharap, pemerintah bisa menerapkan HPP Jagung Rp5.500 per kilogram di tingkat petani dengan menggunakan standar jagung kadar air maksimal 35 persen.
"Kebijakan baru pemerintah melalui Bulog terkait penyerapan jagung dengan harga HPP Rp5.500 per kilogram syarat standar kadar air 14 persen dari tingkat petani adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada petani. Karena tidak merubah nasib petani dari sisi harga pendapatan petani dan tidak akan tercapainya tujuan kesejahteraan petani," tegasnya.
Sementara itu, petani jagung Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, mulai merasakan dampak harga panen jagung yang dirasa blum sesuai harapan petani.
"Harga kurang memadai untuk pemerintah yang terkait dengan para petani, mohon diperhatikan para petani kami," kritiknya.
Lalu, petani jagung di Kecamatan Sidomulyo mulai ikutan was-was jika penyerapan panen jagung oleh Bulog masih menerapkan kadar air maksimal 14 persen.
"Petani kita 10 atau 20 hari lagi dan ada yang sudah siap panen tapi kendala kita nanti kalau diminta rafaksi 14 persen kayaknya untuk harga berat kita, tidak sampai ke petani Rp5.500 repot petaninya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pencuri 3 Karung Kopra Seberat 3,5 Kuintal di Penengahan Lamsel
Rabu, 28 Mei 2025 -
Zulhas Resmikan Koperasi Merah Putih Bumisari Lamsel: Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar
Rabu, 28 Mei 2025 -
Bantu Keringkan Jagung Petani, Mugiyono: Lamsel Butuh 100 Mesin Dryer
Rabu, 28 Mei 2025 -
Empat Pejabat di Lingkungan Pemkab Lamsel Dicopot
Rabu, 28 Mei 2025