Ratusan Perusahaan di Lampung Tengah Mangkir Bayar BPJS

Pendampingan hukum oleh Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah di Aula Kantor BPJS Lamteng, 22–26 Mei 2025. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Komitmen memperkuat perlindungan bagi para pekerja terus dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Dalam waktu tiga hari, Kejari bersama BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan iuran sebesar Rp60.792.813 dari 73 badan usaha yang sebelumnya tidak patuh.
Capaian ini diperoleh melalui program pendampingan hukum yang digelar sejak Kamis (22/5/2025) hingga Senin (26/5/2025) di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah. Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan melakukan pemanggilan dan penagihan langsung kepada total 383 badan usaha di wilayah setempat yang mangkir membayar BPJS.
"Dari 383 perusahaan atau badan usaha, 73 di antaranya telah menunjukkan itikad baik dengan langsung melunasi iurannya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Menurut Alfa, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama aktif antara Kejari Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah sebagai upaya penyelesaian tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari perusahaan yang belum patuh.
Kegiatan tersebut dilandasi oleh dua dokumen penting, yaitu Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/01/052025 yang diterbitkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan, pada 19 Mei 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Lampung Tengah Nomor PRINT-232I/L.8.15/Gp.2/05/2025.
Namun, misi dari kegiatan ini tidak semata-mata soal penagihan. Alfa menegaskan bahwa pihaknya juga ingin meningkatkan kesadaran badan usaha mengenai pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja mereka.
"Iuran ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada hak-hak pekerja yang harus dijaga. Ini bentuk perlindungan sosial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam program ini tetap mengedepankan cara persuasif dan dialog terbuka.
"Kami tidak serta-merta menekan. Justru pendekatan yang lebih humanis dan edukatif membuat banyak pelaku usaha sadar dan bersedia menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Alfa menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial secara menyeluruh.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum dan edukasi dapat berjalan beriringan demi kepentingan pekerja dan keberlangsungan program jaminan sosial.
"Ke depan, kami masih akan terus melanjutkan langkah-langkah serupa. Masih ada ratusan perusahaan lagi yang belum menyelesaikan iurannya. Semoga semuanya bisa tertib hukum dan administrasi,” tutup Alfa. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Polisi di Lamteng Dibobol Maling, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO
Rabu, 28 Mei 2025 -
Polres Lampung Tengah Ringkus Bandar Sabu di Lempuyang Bandar
Selasa, 27 Mei 2025 -
Miris! Kakek 53 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Lampung Tengah
Senin, 26 Mei 2025 -
Setubuhi Siswi SMA 6 Kali, Pria Pengangguran di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Minggu, 25 Mei 2025