• Jumat, 30 Mei 2025

Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee

Kamis, 29 Mei 2025 - 12.17 WIB
158

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Harli, di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025) dikutip dari Kompas.com. Kamis (29/5/25).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan. Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025). 

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.

Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.

Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya. Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.

Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu," jawab Zarof.

Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018. "Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," tuturnya.

Dari siapa?” tanya jaksa. “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof. (*)