• Minggu, 01 Juni 2025

Kecanduan Judi Online, Warga Pringsewu Curi HP di 6 TKP

Jumat, 30 Mei 2025 - 13.44 WIB
76

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dibekuk aparat Polsek Sukoharjo lantaran mecuri handphone di enam lokasi berbeda.

Tersangka NHB ditangkap pada Kamis (29/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Sukoharjo III saat hendak mencari sasaran baru.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima serangkaian laporan kehilangan ponsel dari warga. Salah satu korbannya adalah Ariyani (46), seorang pedagang makanan di Pekon Sukoharjo III.

Ariyani melaporkan kehilangan ponsel miliknya, Vivo Y12, yang raib saat ia tengah sibuk melayani pembeli pada Kamis, 24 April 2024.

"Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ujar AKP Juniko, Jumat (30/5/2025).

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa NHB telah melakukan aksi pencurian ponsel di enam tempat berbeda, dengan rincian empat lokasi berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota. Pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi daring jenis slot.

"Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa. (*)