Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi

Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB) pada, Rabu (28/5/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pabrik pengolahan singkong milik PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Utara tengah menjadi sorotan.
Tim Gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik pada, Rabu (28/5/2025) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut tim menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Seluruh temuan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara.
Temuan yang didapati diantaranya perusahaan tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu.
Kemudian tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala, genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air.
Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai, tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kemudian terakhir adalah ditemukan kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pengabaian serius terhadap tanggung jawab lingkungan.
"Kami menyaksikan langsung kondisi pengelolaan limbah yang sangat tidak sesuai aturan. Ada dugaan pembuangan langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai," ujar Yulia saat dimintai keterangan, Jum'at (30/5/2025).
Yulia mengatakan jika saat ini pihaknya telah mengambil sampel air untuk dilakukan uji laboratorium dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar awal sangsi yang akan diberikan kepada perusahaan.
"Saat ini, kami sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, dan hasilnya akan menjadi dasar awal sanksi. Setelah itu kami juga akan melakukan uji tanah guna mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Iptu Prenata Algazali, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan segera dilakukan.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan PT TWBB untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Penyelidikan akan mengacu pada bukti dan pelanggaran yang kami temukan di lapangan," tegas Iptu Prenata.
Menurutnya, setelah semua tahapan pemeriksaan selesai dilakukan dan uji laboratorium telah keluar maka pihaknya akan menyusun rekomendasi pemberian sangsi.
"Setelah semua tahapan pemeriksaan, termasuk hasil uji lab dan uji tanah keluar, kami akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025 -
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkab Lampura Temukan Sejumlah Pelanggaran Keamanan Kerja di PT TWBP
Selasa, 20 Mei 2025