Bongkar Rumah Tetangga, Dua Pelaku Gasak 4 BPKB Hingga 3 Sertifikat

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Pauliuna/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Teluk Harapan, Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 28 Mei 2025 dan saat ini satu pelaku berinisial DP telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih buron.
"Pelaku A masuk ke rumah korban dengan cara memanjat genteng dan membongkar plafon, kemudian mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang itu dititipkan kepada DP untuk diamankan. Beberapa sudah sempat ditawarkan ke orang lain, termasuk BPKB motor,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (31/05/2025).
Kapolresta menyebut bahwa pelaku DP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana narkoba sekitar 10 tahun lalu. Sedangkan pelaku A juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Adapun barang-barang yang digasak dari rumah korban antara lain tiga sertifikat, empat BPKB kendaraan bermotor, dua jam tangan, satu unit handphone lama, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Salah satu modus yang digunakan untuk menjual barang curian adalah dengan menyertakan BPKB dan mengatakan bahwa motor tersebut 'bodong', namun bisa diakali agar sesuai dengan data di BPKB.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menambahkan bahwa aksi pencurian terjadi saat rumah dalam kondisi kosong.
"Rumah sedang kosong karena pemilik rumah sedang mengantarkan jenazah suaminya ke Medan. Pelaku memanfaatkan situasi itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku dan korban saling mengenal dan masih tinggal dalam satu lingkungan. Saat ini, pelaku DP diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku A masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025