Ibu di Lamteng Kehilangan Tabungan Rp 125 Juta, Anak Angkat Jadi Tersangka

Ibu di Lamteng Kehilangan Tabungan Rp 125 Juta, Anak Angkat Jadi Tersangka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang ibu rumah tangga berusia lanjut di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengalami nasib nahas usai mengetahui saldo rekening tabungannya lenyap tanpa jejak.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi saat korban, YA (66), hendak menarik uang tunai di kantor Bank BRI Unit Gotong Royong, pada Rabu (28/5/2025).
Korban yang tinggal di Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, kaget bukan main ketika teller bank menyatakan bahwa saldo ATM miliknya kosong. Padahal, sebelumnya korban merasa tidak pernah melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Merasa ada yang janggal, korban pun meminta rekening koran untuk menelusuri histori transaksi di rekening tersebut. Dari situlah diketahui bahwa telah terjadi sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan.
"Setelah melihat laporan transaksi, korban baru menyadari adanya aktivitas penarikan dana secara bertahap yang tidak diketahuinya," ujar Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).
Korban menduga kuat bahwa pelaku yang menguras rekeningnya adalah anak angkatnya sendiri, berinisial RA (30), yang sempat memiliki akses ke akun mobile banking BRImo miliknya. Dari hasil pelacakan, total dana yang ditarik pelaku mencapai lebih dari Rp125 juta.
Tak ingin tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih. Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek yang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dan menggunakan aplikasi BRImo untuk mengakses rekening ibu angkatnya. Uang kemudian ditransfer secara berkala hingga habis," jelas AKP Yudi.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk RA di kediamannya pada Kamis dini hari (29/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses keuangan, bahkan kepada orang yang dianggap dekat atau keluarga sendiri. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Perusahaan di Lampung Tengah Mangkir Bayar BPJS
Rabu, 28 Mei 2025 -
Rumah Polisi di Lamteng Dibobol Maling, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO
Rabu, 28 Mei 2025 -
Polres Lampung Tengah Ringkus Bandar Sabu di Lempuyang Bandar
Selasa, 27 Mei 2025 -
Miris! Kakek 53 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Lampung Tengah
Senin, 26 Mei 2025