• Senin, 02 Juni 2025

Karyawan di Bandar Lampung Gelapkan Motor Inventaris Kantor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17.33 WIB
27

Tersangka saat dihadirkan dalam Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (31/5/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang karyawan di sebuah usaha kerajinan kaligrafi yang berlokasi di Way Kandis, Bandar Lampung, berinisial M, kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan.

Pelaku diketahui menjual satu unit sepeda motor inventaris kantor secara ilegal melalui perjanjian transaksi tunai (COD) yang disepakati lewat media sosial Facebook.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2025, ketika pelaku memanfaatkan situasi saat rekan-rekannya sedang keluar untuk menjajakan produk kaligrafi.

M yang seharusnya ikut bertugas justru memberi alasan bahwa ia sedang sakit dan memilih tidak ikut bekerja pada hari itu.

Saat itu, pemilik usaha diketahui sedang berada di luar kota, tepatnya di Palembang, yang membuat pengawasan terhadap aktivitas karyawan menjadi terbatas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik perusahaan, lalu menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya lewat platform media sosial.

Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp3,5 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor inventaris milik perusahaan tempat ia bekerja," kata Kombes Jacob Tilukay dalam Konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli barang-barang untuk menunjang gaya hidupnya.

"Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli keperluan pribadi seperti sandal, sepatu, dan barang-barang fesyen lainnya," tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)