• Senin, 02 Juni 2025

Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19.44 WIB
93

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Candipuro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perbuatan tidak patut ditiru ditunjukkan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) inisial AA (41), yang tertangkap basah polisi saat sedang asyik memakai Narkoba jenis sabu.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, AA merupakan seorang Kadus di Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. Ia kedapatan sedang menghisap sabu.

"Pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan petugas di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, hari Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).

Farid Riyanto menceritakan, mulanya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ihwal lokasi pesta Narkoba di Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.

Polisi pun langsung merespon informasi tersebut, dengan langsung menggelar penyeledikan untuk memastikan kebenarannya.

"Lalu, kami melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar," sambung Kapolsek.

Saat diinterogasi, AA mengaku kepada petugas membeli sabu seharga Rp700 ribu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Way Sulan.

“Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, 1 bungkus plastik klip sabu utuh, 1 pirek sabu sisa pakai, 1 alat hisap atau bong dari botol larutan cap kaki tiga, 2 korek api gas, 1 handphone merek Vivo warna hitam, dan 1 dompet kecil warna coklat," urai Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Kapolsek. (*)