Polisi Bekuk Residivis Kasus Curat dan Narkoba di Penengahan Lampung Selatan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist,
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Narkoba bernama Jono Ricardo Gultom (39) usai menggasak 2 handphone milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, pelaku Jono Ricardo Gultom ditangkap hari Jumat (30/5/2025) kemarin, sekitar jam 22.00 WIB.
"Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan didalam kontrakan di Dusun Siring Itik, Desa Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Penangkapan itu, berawal dari aksi pencurian yang terjadi di rumah korban Sri Hartini (45) di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, hari Selasa (20/5/2025), sekira jam 04.00 WIB.
"Pelaku mencongkel kancing pintu belakang yang terbuat dari kayu, lalu masuk kedalam kamar dan mengambil barang berharga korban," sambung Donal.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol 1 handphone Oppo A3S dan 1 handphone Infinix yang disimpan diatas meja kamar tidur. Saat kejadian, korban tengah tertidur pulas.
"Aksi curat itu baru diketahui korban saat bangun tidur dan melihat 2 handphone miliknya sudah tidak ada," jelas Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Penengahan.
paska menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku pencurian tersebut adalah Jono Ricardo Gultom.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Aiptu Suroso, tim langsung menggerebek lokasi persembunyian pelaku di sebuah kontrakan tak jauh dari rumah korban.
"Dari dalam kontrakan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 handphone curian infinix milik korban," urai Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 2 handphone dirumah korban. Dari mulut pelaku, terkuak jika ia seorang residivis 2 kali kasus curat dan 2 kali kasus Narkoba, serta telah menjalani hukuman.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat 1, ke-3, dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Aksi Dramatis Polisi Kejar Mobil Pencuri Sapi dari Lampung Selatan Hingga Lamtim
Minggu, 01 Juni 2025 -
Begini Kronologis Kecelakaan Maut Mio vs Beat di Kalianda Lampung Selatan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Adu Banteng Mio Vs Beat di Kalianda Lamsel, 2 Orang Dikabarkan Tewas
Minggu, 01 Juni 2025 -
Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Saat Nyabu
Sabtu, 31 Mei 2025