• Selasa, 03 Juni 2025

MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan

Minggu, 01 Juni 2025 - 13.15 WIB
112

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewajiban pendidikan dasar gratis yaitu tingkatan SD, SMP baik sekolah negri maupun sekolah swasta disambut sebagai langkah pembenahan sistem yang selama ini timpang.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah menilai, putusan MK menjadi titik balik bagi negara untuk benar-benar hadir menjamin hak pendidikan anak bangsa secara menyeluruh, bukan setengah-setengah.

"Fakta di lapangan menunjukkan sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh siswa usia wajib belajar. Banyak keluarga kemudian mengandalkan sekolah swasta, yang biayanya justru kerap menjadi penghalang anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan," ujar Asroni, Minggu, (1/6/2025).

Asroni mengungkapkan bahwa pembiayaan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, terlebih di jenjang pendidikan dasar yang masuk dalam program wajib belajar sembilan tahun. Selama ini, ketimpangan muncul bukan karena keinginan masyarakat, tapi karena sistem yang tidak menyediakan ruang yang cukup.

Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera menyusun kebijakan teknis yang dapat mengakomodasi kebutuhan sekolah swasta, termasuk skema pembiayaan operasional dan penggajian guru.

"Negara harus mampu menjamin bahwa tidak ada anak yang tertinggal hanya karena perbedaan status satuan pendidikan," katanya.

Asroni juga mengusulkan adanya klasifikasi bagi sekolah swasta, agar sekolah yang berorientasi komersial tetap bisa menjalankan bisnisnya.

"Tetapi juga sekolah-sekolah yang menjadi tumpuan warga miskin harus mendapatkan dukungan penuh dari negara," tutupnya. (*)