Sambut Baik Putusan MK, SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Minta Regulasi dan Skema Anggaran Jelas

Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, Ilham Azzam Khairurrizqi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang mengubah ketentuan Pasal 34
ayat (2) dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendapat
tanggapan dari berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan swasta di Kota Metro.
Putusan tersebut menegaskan
bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan
dasar secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi hal tersebut,
Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, Ilham Azzam Khairurrizqi,
menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Mahkamah
Konstitusi.
Menurutnya, keputusan ini
sejalan dengan semangat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memperluas akses pendidikan dasar yang merata bagi seluruh warga negara.
Azzam menyebut bahwa putusan
MK ini memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk semua lembaga
pendidikan, tidak hanya yang dikelola pemerintah, tetapi juga yang
diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk oleh jaringan pendidikan Muhammadiyah.
“Putusan ini menegaskan
tanggung jawab negara untuk hadir secara penuh dalam memastikan aksesibilitas
dan keterjangkauan pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa, tanpa
terkecuali,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu
(1/6/2025).
Ia menambahkan bahwa selama
ini sekolah-sekolah swasta, termasuk yang berada dalam naungan Muhammadiyah,
telah memainkan peran penting dalam memperluas layanan pendidikan, terutama di
wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.
Oleh karena itu, dukungan
pembiayaan dari pemerintah akan menjadi angin segar yang bisa meningkatkan
kualitas dan memperluas jangkauan layanan mereka.
Meskipun menyambut positif
putusan MK, Ilham juga menyoroti pentingnya regulasi teknis yang harus segera
disiapkan oleh pemerintah. Kejelasan mengenai kriteria sekolah yang layak
mendapatkan pembiayaan, mekanisme penyaluran dana, serta standar layanan
minimal yang harus dipenuhi menjadi hal mendesak yang perlu segera dirumuskan.
“Implementasi putusan ini
memerlukan kejelasan lebih lanjut agar dapat berjalan efektif tanpa mengurangi
kekhasan dan otonomi yang dimiliki sekolah swasta. Kami tentu akan
mempersiapkan diri sesuai dengan regulasi turunan yang akan ditetapkan,”
ucapnya.
Ia juga menekankan
pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Sebagai lembaga
yang mengedepankan tata kelola baik, SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro siap
untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana yang
berasal dari negara.
Lebih lanjut, Azzam menyatakan
bahwa meskipun ada potensi dukungan dari pemerintah, tujuan utama lembaga
pendidikan Muhammadiyah tetap pada peningkatan kualitas lulusan dan pembentukan
karakter Islami yang berkemajuan. Menurutnya, bantuan dari pemerintah justru
bisa semakin memperkuat misi tersebut.
“Kami tetap berkomitmen
untuk menciptakan lulusan yang berkualitas, mandiri, dan memiliki karakter kuat
sesuai nilai-nilai Islam berkemajuan. Dukungan dari negara harus menjadi
stimulus untuk meningkatkan mutu, bukan hanya sekadar menutup biaya,”
pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMP
Muhammadiyah 3 Metro, Samsul Hadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu
petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun daerah sebelum dapat
mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau kita di sekolah
swasta menunggu juknis dari pemerintah pusat dan daerah terkait teknis
pengelolaan sekolah gratis atau tanpa memungut biaya. Karena saat ini, biaya
operasional sekolah sebagian besar masih berasal dari masyarakat, termasuk
untuk gaji guru,” ujar Samsul.
Ia mengungkapkan bahwa
sekolah swasta seperti SMP Muhammadiyah 3 Metro tidak bisa serta merta
menerapkan pendidikan gratis tanpa adanya kepastian mekanisme pembiayaan yang
jelas dari negara. Tanpa juknis, menurutnya, kebijakan ini berisiko menimbulkan
kebingungan di lapangan.
Baik Azzam maupun Samsul
sepakat bahwa organisasi penyelenggara pendidikan seperti Majelis Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dikdasmen) & PNF Muhammadiyah harus dilibatkan dalam
penyusunan regulasi turunan dari putusan MK.
Mereka juga mendorong adanya
sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini tidak
menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan semangat sinergi dan
kolaborasi, sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kota Metro menyatakan kesiapan
mereka untuk menjadi bagian dari upaya besar dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pendidikan dasar yang berkualitas, merata, dan menjangkau seluruh
lapisan masyarakat.
Sementara itu, saat
dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Metro, Suwandi melalui Sekertaris, Dedi Hasmara menyebut masih
menunggu keputusan menteri.
"Kita masih mnunggu
keputusan dari kmenterian, karena terkait hal itu kebijakaan sepenuhnya
merupakan kewenangan pemerintah pusat, kita di daerah sifatnya pelaksana,"
singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan ASN di Metro Nongkrong dan Asyik Merokok Saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Senin, 02 Juni 2025 -
DPRD Minta Dinkes dan Dinsos Proaktif Penanganan Banjir di Kota Metro
Selasa, 27 Mei 2025 -
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Metro Barat, Terduga Bandar Ditangkap
Senin, 26 Mei 2025 -
Usai Viral! Sindikat Pencuri 450 Kg Gabah Terekam CCTV di Metro Lampung Ditangkap
Senin, 26 Mei 2025