Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan

Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menyatakan masih menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Bandar Lampung, Mulyadi, mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang telah diumumkan beberapa hari lalu, namun implementasinya membutuhkan proses dan regulasi teknis yang jelas.
“Keputusan MK baru keluar beberapa hari yang lalu. Untuk mengimplementasikan tentu perlu waktu. Namun prinsipnya kami siap apabila aturan tersebut segera berlaku,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, Dinas Pendidikan siap mengikuti dan menjalankan amanat putusan MK, namun tetap menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat, terutama dalam hal pembiayaan dan mekanisme bantuan untuk sekolah swasta.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' juga berlaku bagi sekolah swasta.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh negara maupun masyarakat (sekolah swasta) secara gratis tanpa pungutan biaya dari peserta didik.
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bantuan dana pendidikan dari pemerintah juga tidak serta-merta diberikan ke semua sekolah swasta, melainkan hanya kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disdik Bandar Lampung mengakui bahwa putusan ini memiliki dampak besar terhadap sistem pendidikan, khususnya dalam hal pemerataan akses pendidikan dan penyusunan anggaran.
“Kami masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian. Karena ini bukan hal yang bisa langsung diberlakukan tanpa perhitungan yang matang,” tambah Mulyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Politisi PDI-P Kostiana: Hari Lahir Pancasila Momentum Memaknai Persatuan dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Senin, 02 Juni 2025 -
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung Siap Berlayar pada Juli 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
BEM Unila Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan di FEB, Satu Mahasiswa Meninggal
Senin, 02 Juni 2025 -
Abdul Hakim Komit Kawal Pemekaran Kabupaten Hingga Isu Pelayanan Publik di Lampung
Senin, 02 Juni 2025