• Rabu, 04 Juni 2025

PT KAI Tanjung Karang Sertifikasi Tanah Seluas 1.167.277 Meter Persegi

Senin, 02 Juni 2025 - 10.26 WIB
29

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang melakukan sertifikasi tanah miliknya seluas 1.167.277 meter persegi (M2) hingga Mei 2025.

Pelaksanaan sertifikasi tanah tersebut  berkat kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

"Hingga Mei 2025, kami berhasil mensertifikasi bidang tanah seluas 1.167.277 M2 yang tersebar di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lampung Utara," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, seperti dikutip dari Antara, pada Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, melalui kolaborasi yang baik antara KAI dan BPN, sejumlah aset strategis berupa lahan perkeretaapian berhasil disertifikasi.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga legalitas, meminimalkan risiko penguasaan ilegal, dan memastikan optimalisasi pemanfaatan aset negara.

"Sertifikasi bukan hanya tentang dokumen legal, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap aset negara. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar seluruh aset KAI di wilayah Divre IV Tanjungkarang dapat tersertifikasi secara menyeluruh,” kata dia.

Menurut dia, dukungan BPN sangat penting mengingat banyaknya aset KAI yang berlokasi di wilayah strategis dan memiliki potensi pemanfaatan ekonomi maupun sosial yang tinggi.

"Kami berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi dan penataan aset demi mendukung pelayanan transportasi publik yang andal, aman, dan berkelanjutan," kata dia.

Sertifikasi ini, lanjut dia, menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan mendukung pengembangan infrastruktur perkeretaapian ke depan.

"Kami harap kerja sama ini dapat ditingkatkan untuk tahun-tahun ke depannya," ujar Azhar Zaki Assjar.

Sebelumnya, pada 2024 lalu, PT KAI Divre IV bersama BPN juga telah mensertifikasi sejumlah bidang tanah yang berada di jalur operasional dan non-operasional seluas 1.298.691 M2 yang tersebar di wilayah OKU, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Bandar Lampung. (*)