• Rabu, 04 Juni 2025

Satu Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat

Senin, 02 Juni 2025 - 10.17 WIB
62

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat mencoret foto anggota yang di PTDH di halaman Mapolresta setempat Senin (2/6/25). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang personel Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk dinas selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, yang digelar di halaman Mapolresta setempat Senin (2/6/25).

“Keputusan ini diambil dengan berat hati. Namun, ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam sambutannya.

Dirinya berharap, ke depan seluruh anggota dapat berprestasi dan menjaga integritas, bukan justru melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan bahwa Aipda AY dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perbuatan yang bersangkutan jelas melanggar aturan dan kode etik profesi Polri, sehingga sanksi PTDH dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025,” tegas Kombes Pol Alfret.

Lebih lanjut, dirinyapun menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini harus menjadi peringatan bagi seluruh personel, khususnya di jajaran Polresta Bandar Lampung, agar selalu menjalankan tugas dengan tanggung jawab, disiplin, dan integritas.

“Kita akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan. Pengawasan oleh para komandan di setiap tingkatan dari saya selaku Kapolresta, hingga Kanit maupun perwira lainnya, harus lebih ditingkatkan demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota,” pungkasnya. (*)