• Rabu, 04 Juni 2025

Sejumlah Desa di Lampung Timur Nunggak PBB, Bupati Minta Camat Turun

Senin, 02 Juni 2025 - 19.33 WIB
100

Rapat koordinasi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di aula atas kantor Pemda Lampung Timur, Senin (2/6/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di aula atas kantor Pemda, Senin (2/6/2025) sore.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Lampung Timur itu fokus membahas masih tingginya angka tunggakan PBB dari beberapa desa.

Dari target sebesar Rp26 miliar, hingga kini masih terdapat tunggakan sebesar Rp1,461 miliar.

Salah satu desa yang disoroti dalam rapat tersebut adalah Desa Margasari di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, melaporkan bahwa tunggakan PBB Desa Margasari mencapai Rp64,8 juta.

“Pihak desa sudah meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikannya,” kata Hendri di hadapan Bupati dan Kajari.

Bupati Ela meminta para camat turun langsung ke desa-desa yang masih memiliki tunggakan pajak.

Ia menekankan pentingnya mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah desa agar solusi bisa segera ditemukan.

 “Langkah ini bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Agus Baka menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Lampung Timur dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Ia menegaskan pihak kejaksaan siap ikut mengawasi pengelolaan dana pajak agar tidak disalahgunakan.

“Jika ada kepala desa atau perangkat yang menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, kami tidak segan memanggil mereka,” tegas Kajari.

Ia juga menyarankan agar tanah-tanah yang belum melunasi PBB diberi tanda khusus sebagai bentuk peringatan.

Kajari memberi waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini.

Ia juga meminta data lengkap dari setiap kecamatan terkait jumlah objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.

 “Data itu akan kami serahkan ke Ibu Bupati untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Lampung Timur, Tarmizi, menyatakan siap bertindak apabila menerima perintah dari Bupati untuk memanggil kepala desa yang masih memiliki tanggungan.

“Kami siap menjalankan tugas sesuai aturan jika dibutuhkan,” tegasnya. (*)