Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Disdikbud Segera Panggil Sekolah Swasta Bahas Putusan MK

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) kabupaten/kota di Provinsi Lampung segera memanggil pengelola
sekolah swasta untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan
pungutan biaya pendidikan untuk SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok keputusan menggratiskan wajib belajar 9
tahun (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5/2025)
lalu. Keputusan tersebut belaku sejak diputuskan pada 27 Mei 2025.
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah
dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK
menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai
sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber
lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sekolah swasta yang tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri
penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik yang dimaksud MK
adalah sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum
nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran
dari pemerintah.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawoni, melalui Kepala
Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Seno Susanto, mengatakan keputusan MK
tersebut sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan dan menjadi langkah
maju dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di
wilayah Lampung Barat.
“Kami menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi ini. Dalam waktu dekat
Disdikbud Lampung Barat akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk yayasan
dan pengelola sekolah swasta, untuk membahas secara teknis bagaimana penerapan
keputusan ini di lapangan,” ujar Seno, pada Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan, selama ini pendidikan dasar di sekolah negeri di Kabupaten
Lampung Barat memang sudah digratiskan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Namun, untuk sekolah swasta masih banyak yang menerapkan biaya pendidikan
karena keterbatasan pembiayaan operasional.
“Untuk sekolah negeri dari dulu memang sudah gratis. Tapi untuk swasta,
tentu akan ada tantangan tersendiri. Karena itu perlu ada dialog bersama, agar
kebijakan ini bisa diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” katanya.
“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar dan
menengah pertama di Lampung Barat yang terhambat pendidikannya hanya karena
tidak mampu membayar sekolah,” sambungnya.
Ia berharap, dengan adanya keputusan MK ini ke depan akan tercipta sistem
pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Disdikbud akan terus berkoordinasi
dengan pihak terkait demi kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Semua anak berhak atas pendidikan yang layak, dan ini adalah momentum
bersama untuk memperkuat komitmen kita terhadap amanat konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten
Pringsewu masih menunggu arahan dan petunjuk selanjutnya terkait putusan MK
tersebut.
"Masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Kepala Disdikbud Pringsewu,
Supriyanto, pada Minggu (1/6/2025).
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD se-Kota Bandar Lampung mendukung
kebijakan sekolah gratis untuk jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP,
sesuai dengan program wajib belajar (wajar) 9 tahun.
Ketua K3S SD se-Bandar Lampung, Kusrina, menyambut baik kebijakan
pemerintah tersebut, apalagi telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mewajibkan sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP negeri dan swasta.
"Dengan adanya putusan MK yang memberlakukan siswa SD dan SMP
digratiskan, kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Kusrina, pada
Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan, selama ini SD negeri memang sudah digratiskan, namun
kondisi berbeda terjadi di SD swasta. Sekolah swasta tetap memungut SPP karena
harus menggaji guru-guru mereka secara mandiri, apalagi bagi yang tidak
menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Karena ada sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS, jadi bisa
saja mereka masih memungut SPP. Tapi kami tidak bisa mencampuri manajemen
sekolah swasta karena masing-masing punya kebijakan sendiri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan sekolah gratis ini menunjukkan bahwa negara
hadir dan tidak lepas tangan dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak.
Namun, pelaksanaannya secara penuh lebih mungkin dilakukan di sekolah negeri
dibandingkan di sekolah swasta.
"Cuma kalau sekolah negeri baik dari SD hingga SMA bisa dilaksanakan.
Kalau sekolah swasta saya tidak bisa memahaminya," ujar Kepala SDN 2 Rawa
Laut ini.
Ia menyebutkan, dari total 241 SD di Kota Bandar Lampung, sebanyak 166
merupakan sekolah negeri dan 70 lainnya adalah sekolah swasta.
Kusrina menerangkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan bantuan
berupa seragam batik dan tas sekolah. “Untuk siswa kelas 1 SDN, semua
mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota," imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 2 Juni 2025 dengan
judul “Disdikbud Segera Panggil Sekolah Swasta Bahas Putusan MK”
Berita Lainnya
-
Ibu Korban Diksar Bantah Pihak Kampus Klaim Pratama Meninggal Akibat Tumor Otak
Selasa, 03 Juni 2025 -
35 Rumah di Bandar Lampung Akan Dibedah, Anggaran Rp 700 Juta
Selasa, 03 Juni 2025 -
Jeritan Ibu Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar: Anak Saya Pulang Penuh Luka
Selasa, 03 Juni 2025 -
Ibunda Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Resmi Melapor ke Polda
Selasa, 03 Juni 2025