Ibunda Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Resmi Melapor ke Polda

Kuasa Hukum keluarga Pratama, Icen Amsterli menunjukkan surat laporan ke polda Lampung kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kasus kematian Pratama
Wijaya Kesuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung
(Unila), kini memasuki babak hukum. Pratama diduga menjadi korban kekerasan
saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHAPEL) FEB
Unila.
Pada Selasa (3/6/2025), ibunda almarhum, Wirna
Wani, didampingi penasihat hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak
kekerasan tersebut ke Polda Lampung. Wirna tiba di Gedung Polda sekitar pukul
11.30 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk
membuat laporan.
Usai pelaporan, Wirna menunjukkan surat tanda
bukti laporan kepada awak media. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung,
tertanggal 3 Juni 2025.
Wirna menyatakan harapannya agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Usut secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu yang saya
inginkan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga, Icen Amsterli, membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan siap mengawal proses penyelidikan lebih lanjut.
“Surat laporan sudah kami terima. Selanjutnya, kami serahkan
sepenuhnya ke penyidik,” ujarnya.
Diketahui, insiden kekerasan diduga terjadi
dalam kegiatan Diksar MAHAPEL di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan,
Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan
penyelidikan lanjutan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti,”
ungkap Yuyun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian mahasiswa tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025