Masuk Tahapan Seleksi JPTP, Bupati Mesuji Lantik Pj Sekda

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan Pj Sekda Kabupaten Mesuji di Aula Tabey Oy Gedung Bupati Mesuji, Rabu (4/6/2025). Foto: Rio/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Memasuki tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Mesuji, Bupati Mesuji Elfianah mengganti Penjabat (Pj) Sekda, dari Wahyu Arswendo Umbara ke Najmul Fikri yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan Pj Sekda Kabupaten Mesuji digelar di Aula Tabey Oy Gedung Bupati Mesuji, Rabu (4/6/2025), yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Mesuji, Yugi Wicaksono, dan Forkopimda.
"Baru saja kita mengikuti prosesi pelantikan Najmul Fikri sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji. Untuk itu, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan selamat bertugas dan semoga dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya sampai dengan penetapan Sekretaris Daerah yang definitif," kata Elfianah.
"Tak lupa, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada Wahyu Arswendo Umbara, atas kerja keras dan pengabdian selama menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji," ucapnya.
Elfianah menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1920/V.03/KPTS/MSJ/2025 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan merujuk pada rekomendasi Gubernur Lampung melalui Surat Nomor 800/1.3.3/1978/M/VI.04/2025 tanggal 20 Mei 2025 dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
"Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. Bupati sebagai kepala daerah mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Wahyu Arswendo Umbara, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah telah mendapatkan perpanjangan sebanyak dua kali selama sembilan bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2014, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah hanya dapat diperpanjang satu kali, atau dengan kata lain masa jabatan Penjabat Sekda maksimal selama enam bulan, selebihnya harus di lantik pejabat Sekda definitif.
"Oleh karena itu, perpanjangan kedua bagi Saudara Wahyu Arswendo Umbara. merupakan kebijakan diskresi dari Bupati Mesuji dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Lampung," terangnya.
Selain itu, seyogyanya pada saat ini sudah terpilih pejabat sekda definitif namun dikarenakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekda masih berlangsung maka Pemda Kabupaten Mesuji dapat mengajukan penjabat sekda kembali, sesuai dengan permendagri nomor 91 Tahun 2019 pasal 2 huruf b.
Sementara itu, pelantikan Penjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Mesuji tidak dilaksanakan dalam prosesi pelantikan hari ini. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dharma Wanita Persatuan, dimana penetapan Ketua Dharma Wanita Persatuan dilakukan melalui rapat anggota dan akan disahkan oleh Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung.
"Sekretaris Daerah, sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting, karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. Oleh karena itu, dengan fungsi yang demikian maka Penjabat Sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah," terangnya.
"Untuk itu, saya meminta agar Najmul Fikri selaku Penjabat Sekretaris Daerah dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut. Penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Lelang Lima Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Selasa, 03 Juni 2025 -
Antisipasi Hama Tikus, Dinas Pertanian Mesuji Gelar Gropyokan di Musim Tanam
Selasa, 03 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Siapkan Anggaran Rp18,4 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN
Senin, 02 Juni 2025