OJK Terima 4.344 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyebut terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal selama Mei 2025.
Secara total, ia menuturkan bahwa pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.
"Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Hasan Fawzi dikutip dari Antara, pada Rabu (4/6/2025).
Sementara secara keseluruhan, ia mengatakan bahwa OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.
Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Hasan.
Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, ia mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar," ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, ia menuturkan bahwa pihaknya juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.
OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.
“Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,” jelas Hasan. (*)
Berita Lainnya
-
Menembus Batas: Supron Ridisno, Alumni Mahasiswa Tunanetra Program Doktor PMI Pascasarjana UIN RIL Bicara Inklusi di Forum Internasional GPDRR 2025
Kamis, 05 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha
Kamis, 05 Juni 2025 -
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Kamis, 05 Juni 2025 -
DPD PDI-P Lampung Potong 11 Sapi dan 14 Kambing, Sudin Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Kamis, 05 Juni 2025