Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara

Gubernur Mirza saat melakukan pertemuan dengan UPT Kementerian PU di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6/2025). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengkaji penyusunan peraturan gubernur (Pergub) tentang pembatasan angkutan bagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) termasuk angkutan batu bara.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal usai menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah, khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang.
Kondisi jalan tersebut mengalami penurunan dan juga kualitas yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat sering dilalui oleh angkutan batu bara yang melebihi tonase.
"Mereka mengeluhkan kondisi jalur lintas tengah yang penuh lubang dan rusak. Padahal, itu jalan nasional yang baru diperbaiki. Tapi sekarang rusak lagi, salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang over dimensi dan overload," ujar Gubernur.
Menurut Mirza, kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar, apalagi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan secara besar-besaran.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan makin meluas dan merugikan semua pihak. Saya sudah hubungi beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Utara. Mereka juga merasakan hal yang sama, apalagi kalau malam, truk batubara ramai melintas," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah mengkaji penyusunan Pergub yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis.
"Dalam waktu dekat, kita akan siapkan Pergub yang melarang truk pengangkut over kapasitas. Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna," tegas Gubernur Mirza.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.
"Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjaga jalan. Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus berulang. Maka kami mohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha batubara," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengatakan, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor yang mendukung kerusakan jalan nasional di Lampung terlebih di lintas tengah.
"Untuk di lintas tengah, potret di lapangan itu kendaraan batu bara melintas di malam hari secara konvoi. Kerusakan nya signifikan, dimana jalan dengan panjang 1 sampai 2 kilo mengalami rating atau alur beban. Roda akan menancap di aspal dan penurunan nya bisa 10 cm bahkan sampai 20 cm," kata Susan.
Ia menjelaskan, beban maksimum jalan nasional hanya 10 ton. Namun fakta di lapangan ditemukan bahwa kendaraan dengan sumbu satu bisa membawa muatan hingga 20 ton dari yang seharusnya hanya 10 ton.
"Jalan kita beban maksimum hanya 10 ton, tapi kenyataan nya kendaraan 2 sumbu itu harusnya 20 ton sedangkan dilapangan jadi 40 ton. Dampaknya, rencana jalan yang dibuat 10 tahun di usia 3 tahun jalan sudah berubah bentuk," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Sudin: Wujud Nyata Kepedulian dan Gotong Royong
Jumat, 06 Juni 2025 -
Menembus Batas: Supron Ridisno, Alumni Mahasiswa Tunanetra Program Doktor PMI Pascasarjana UIN RIL Bicara Inklusi di Forum Internasional GPDRR 2025
Kamis, 05 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha
Kamis, 05 Juni 2025