• Jumat, 06 Juni 2025

Pengendalian Gabah Keluar Lampung Diperpanjang, 4 Kendaraan Diputar Balik

Rabu, 04 Juni 2025 - 12.01 WIB
46

Petugas saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan perpanjangan upaya pengendalian pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung sebagai bagian upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

Awalnya upaya pengendalian dengan mencegat kendaraan di Pelabuhan Bakauheni tersebut dilakukan pada tanggal 1 hingga 31 Mei namun kebijakan tersebut dilakukan perpanjangan mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

"Berdasarkan SPT pak kasat pengendalian awalnya terhitung 1 hingga 31 Mei. Namun ini akan dilanjutkan lagi dari tanggal 1 hingga 30 Juni," kata Kabid Penindakan Perda Pol PP Provinsi Lampung, Lakoni, saat dimintai keterangan, Rabu (4/6/2025).

Ia mengatakan jika setiap kendaraan yang dicurigai atau terindikasi mengangkut gabah maka akan dihentikan oleh petugas yang berjaga untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada Mei, terdapat tiga kendaraan yang mengangkut gabah dan pada Juni ditemukan satu kendaraan yang mengangkut gabah dan diminta untuk putar balik dan diarahkan ke gudang Bulog terdekat.

"Setiap mobil yang akan melakukan penyebrangan ketika kita curigai maka akan kita periksa semua apapun jenis muatannya. Di Mei kita menemukan ada 3 mobil yang mengangkut gabah dan bulan Juni kita temukan 1 mobil bawa sekitar 10 ton gabah," jelasnya.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 setiap mobil yang dilakukan putar balik di arahkan ke Bulog setempat dan Bulog harus membeli.

"Namun kendala nya ada peraturan internal Bulog dimana mereka bisa membayar gabah itu dengan tenggang waktunya 2 minggu. Tapi kami sebagai penegak Perda bertugas melaksanakan tugas ini," kata dia.

Sebelumnya Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, mengatakan jika kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Oleh karena itu, gabah hasil panen dari petani di Lampung akan diserap oleh Bulog, yang saat ini memang sudah siap menampung, dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram.

"Ini pengaturan namanya, kita melaksanakan instruktur presiden terkait kemandirian pangan. Jadi gabah ini akan diserap oleh Bulog karena Bulog sudah nunggu dan harganya juga sudah ditentukan," kata dia.

Oleh karena itu pihaknya mengutamakan penyerapan di Provinsi Lampung agar distribusi dan pengelolaan stok pangan dapat berjalan secara optimal.

"Jangan sampai Bulog tidak bisa menyerap gabah karena keburu keluar dari daerah, karena itu akan menyulitkan pengendalian distribusi nasional," imbuhnya. (*)