• Jumat, 06 Juni 2025

Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit

Rabu, 04 Juni 2025 - 13.52 WIB
88

Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Dalam proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Mesuji Tahun 2025, tercatat baru 6 orang yang mendaftarkan diri.

"Sampai dengan siang ini sudah ada 6 orang mendaftar, terdiri dari tiga kabupaten di Provinsi Lampung. Tadi pagi kita telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda Mesuji dijabat oleh Najmul Fikri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, Rabu (04/06/2025).

Ardi melanjutkan, keenam orang yang mendaftar, sebanyak tidak orang berstatus Submit atau berkas sudah dikirim.

"Keenam orang yang mendaftar, antaranya dari Kabupaten Mesuji tiga orang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dua, dan satu orang dari Lampung Timur," jelasnya.

Adapun nama-nama yang telah masuk, antaranya Andi S Nugraha asal Pemkab Mesuji status Submit, Budiman Jaya asal Pemkab Tulang Bawang Barat status Submit, Agus Firmansyah Lukman asal Pemkab Lampung Timur status Sumbit.

"Sedangkan yang status belum Sumbit, antara lain Rizal Irawan asal Pemkab Tulang Bawang Barat, Ronal Nasution asal Pemkab Mesuji, dan Sunardi asal Pemkab Mesuji," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Mesuji telah membuka seleksi terbuka dalam pengisian jabatan Sekda tersebut, dan baru dimulai sejak Selasa (20/05/2025) kemarin.

Seleksi tersebut telah diumumkan pada Surat Pengumuman Nomor : 01 /PANSEL-JPTP/MSJ/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Mesuji Tahun 2025  dalam Rangka Pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Mesuji Tahun 2025.

"Iya benar seleksi terbuka jabatan Sekda dibuka pada Selasa kemarin sampai pada 5 Juni 2025.Untuk itu, kami mempersilahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung yang memenuhi syarat untuk mendaftar," kata Ardi, Rabu (21/05/2025).

Selain itu, Ardi Umum menjelaskan, setelah pendaftaran makan akan dilaksanakan seleksi berkas atau penilaian administrasi yang dijadwalkan pada 6 - 7 Juni 2025. Kemudian hasil penilaian administrasi akan diumumkan pada 8 Juni 2025.

"Mengenai uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor BKN akan dijadwalkan pada 10 - 11 Juni 2025. Hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural akan diumumkan pada 18 Juni 2025," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Ardi Umum, untuk penulisan makalah dijadwalkan pada 19 Juni 2025 dan wawancaranya dijadwalkan pada 20 - 21 Juni 2025.

"Lalu menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Kepala BKN dijadwalkan pada 24 Juni 2025. Penetapan hasil seleksi terbuka dijadwalkan pada 30 Juni 2025 dan penyampaian laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dijadwalkan pada 1 Juli 2025," terangnya.

Akan tetapi, jadwal kegiatan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dan apabila ada perubahan jadwal akan diumumkan melalui Website www.mesujikab.go.id.

Selanjutnya, Ardi pun berharap dengan adanya seleksi ini dapat mendukung roda pemerintahan daerah.Sebab, seleksi dilakukan memiliki tujuan untuk menjaring calon Sekda Mesuji yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.

Diketahui jika berdasarkan Pengumuman Nomor : 01 /PANSEL-JPTP/MSJ/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekda Kabupaten Mesuji Tahun 2025  terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pelamar.

Pertama mengenai persyaratannya:

  1. Berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemkab  atau Pemkot se-Provinsi Lampung atau Pemprov Lampung.  
  2. Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).  
  3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.  
  4. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).  
  5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.  
  6. Sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.  
  7. Sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator, memiliki sertifikat Keahlian Madya untuk pelamar dan menduduki Jabatan  Fungsional jenjang Madya.
  8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.  
  9. Usia paling tinggi 56 tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat  pelantikan.  
  10. Sehat jasmani dan rohani.  
  11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik  dalam 2 tahun terakhir.  
  12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat,  serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses  pemeriksaan pelanggaran disiplin.  
  13. Menyampaikan bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan  (e-SPT) tahun 2024.  
  14. Menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2024.  
  15. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.  
  16. Menyampaikan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.

Kedua mengenai tata cara pendaftarannya :

Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp 10.000,- degan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :  

  • Fotocopy e-KTP.
  • Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir (legalisir).
  • Legalisir Ijazah terakhir (D-IV/S1/S2/S3).
  • Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan / Teknis / Fungsional. 
  • Legalisir SK Jabatan (yang sedang dan pernah diduduki).
  • Profil PNS dalam format Daftar Riwayat Hidup (harus diketik dengan jenis huruf Time New Romman) sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13A Tahun 2006.
  • Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).
  • Surat Pernyataan Pakta Integritas dan bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani oleh pelamar.
  • Surat pernyataan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.
  • Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh Instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan hasil tes kesehatan yang masih berlaku dari Rumah Sakit  Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini. 
  • Surat keterangan hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman  ini.
  • Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku dari Instansi  Pemerintah yang berwenang, diterbitkan paling lama 1 bulan sebelum  dikeluarkannya pengumuman ini.
  • Fotocopy NPWP.
  • Bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN)  atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (e-LHKASN) tahun 2024.
  • Bukti Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT)  tahun 2024.
  • Surat rekomendasi/izin dari PPK.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar  belakang warna merah.

Catatannya surat atau berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi sebanyak 2 rangkap kepada panitia seleksi melalui Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji.

Serta wajib diunggah pada aplikasi ASN Karier akun masing-masing PNS : https://asnkarier.bkn.go.id/.

Ketiga mengenai ketentuan lain-lainnya:

  1. Berkas lamaran/administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap.  
  2. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas lamaran tidak dikembalikan.
  3. Dalam seleksi terbuka diterapkan sistem gugur, ketika seleksi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor dinyatakan Kurang Memenuhi Syarat (KMS) maka dinyatakan gugur.  
  4. Nilai kumulatif kelulusan dengan passing grade 70, dan sesuai ketentuan  pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2020, panitia akan menyerahkan 3 nama dengan nilai terbesar kepada PPK.  
  5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.  
  6. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi wajib diunggah  melalui laman : https://asnkarier.bkn.go.id/ pada akun my-ASN masing-masing PNS.  
  7. Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan  dalam bentuk apapun. Tetapi mengenai biaya pemeriksaan tes kesehatan, tes kejiwaan dan bebas narkoba serta SKCK ditanggung masing-masing peserta.  
  8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi/ keterangan tidak benar, maka hasil seleksi yang bersangkutan dapat dibatalkan.  
  9. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Mesuji (0857-61121078). (*)