• Sabtu, 07 Juni 2025

Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Wanita Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Juni 2025 - 16.12 WIB
60

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap praktik ilegal distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka diamankan polisi pada Senin (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2023.

"Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi, dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap AKBP Yunnus, dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya. Ia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.

"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah.

Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Kasat Reskrim. (*)